Sukses

DPD Dorong Kesejahteraan Wilayah Perbatasan

DPD mengambil momentum untuk menguatkan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan melalui inisiatif pengusulan RUU Wilayah Negara

Liputan6.com, Jakarta DPD mengambil momentum untuk menguatkan kebijakan pembangunan kawasan perbatasan melalui inisiatif pengusulan RUU Wilayah Negara. Dalam pandangan DPD, UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, meskipun sudah memberikan penegasan teritori wilayah negara Indonesia, namun secara nyata belum memberi perhatian pada aspek kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan. Pembangunan wilayah perbatasan harus diprioritaskan pemerintah, karena selain sebagai garda depan dan harga diri bangsa, juga menjadi cermin kedaulatan negara.

“Kita bersyukur bahwa pemerintah sekarang memberikan perhatian penuh terhadap pembangunan Indonesia Timur dan wilayah-wilayah perbatasan, baik laut maupun darat. Ini harus kita sambut dengan memberikan payung hukum dalam bentuk undang-undang lebih kuat nantinya” tegas Benny Rhamdani, Ketua Komite I DPD RI dalam sambutannya dalam Uji Sahih RUU Wilayah Negara di hotel Swiss-Belhotel Maleosan, Manado.

Ia melanjutkan, luasnya wilayah Indonesia dan strategisnya posisi Indonesia mendatangkan berkah sekaligus ancaman. Ancaman yang kerap dan masih menjadi pekerjaan besar kita, terutama pemerintah adalah menjaga teritori wilayah perbatasan kita dari maraknya aktivitas penyelundupan, perompakan, kejahatan trans-nasional, penangkapan ikan ilegal, terorisme, narkoba dll., Oleh karenanya, menjadi kewajiban para penyelenggara negara untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan amanah pembukaan UUD NRI 1945, ungkap anggota DPD dari Provinsi Sulawesi Utara tersebut.

Sementara itu, dalam sambutan tertulis, Gubernur Sulawesi Utara yang disampaikan Asistensi I Pemprov Sulut, Drs. Edison Humiang MSi menyampaikan bahwa membangun wilayah perbatasan harus menggunakan pendekatan di luar konteks normal. Maksudnya tidak dalam hitungan untung rugi dan investasi namun diletakkan dalam kerangka kedaulatan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan. Di Sulut sendiri ada dua Kabupaten yang bertetangga langsung dengan Filipina, yakni Miangas dan Marore. “Kebijakan program, kegiatan dan rencana pembangunan wilayah negara, khususnya perbatasan, harus mampu meng-cover setiap aspek kebutuhan daerah perbatasan sesuai dengan karakteristik daerah otonom itu sendiri.”

Hadir sebagai narasumber dalam forum uji sahih RUU Wilayah Negara Dr. Basilio Arraujo, ketua Tim Ahli RUU Wilayah Negara, pembicara dari Kepala BPP Sulawesi Utara, Dr. Jemmy Gagola, M.Si, ME, dari Kemendari, Drs. Alvius Dailami, M.Si, dan 2 pakar masing-masing Dr. Flora Pricilia Kalalo, SH, MH, pakar hukum laut Universitas Sam Ratulangi dan Irfan Basri, S.IP, pemerhati wilayah perbatasan.

DPD memandang bahwa keberlakuan UU No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara yang meskipun sudah mengatur penegasan teritori wilayah Negara, namun absen dalam substansi pengelolaan perbatasan dan ini menjadi titik lemah dari UU Wilayah Negara. Oleh karenanya, DPD mengambil momentum ini, dengan kewenangan legislasi dimiliki, DPD menginisiasi Rancangan Undang-Undang Wilayah Negara untuk mengganti UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dengan menguatkan substansi pengelolaan perbatasan didalamnya, hal ini seiring dan sejalan dengan Nawacita ke-3 Presiden “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”

Penggantian UU 43 tahun 2008 ini akan menjadi momentum menguatkan kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengembangkan daerah perbatasan, dimana dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah justru memiliki peran yang minimal dalam mengelola perbatasan, padahal wilayah perbatasan sejatinya ada di daerah.

Akibat lemahnya kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola perbatasan, serta penanganan masalah keamanan di batas wilayah negara yang masih parsial dan sektoral makin menjadi dasar penguat DPD untuk memberikan perhatian serius pada masalah wilayah negara, terutama di wilayah-wilayah perbatasan RI.

Reformasi dilakukan hendaknya mulai dari penyusunan produk hukum yang lebih rinci dan memberikan keberpihakan kepada daerah perbatasan, melalui penguatan substansi UU No. 43 Tahun 2008. Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan perbatasan dapat berjalan lebih efektif dan optimal, sehingga masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan dengan berbagai kompleksitas permasalahannya dapat diatasi dan mampu tumbuh serta berkembang seperti halnya daerah-daerah yang lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konstruksi Rancangan Undang-undang Wilayah Negara ini memberikan langkah-langkah strategis pemerintah daerah sekaligus memberikan insentif bagi daerah di wilayah perbatasan untuk memperkuat peran dan kewenangannya dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perbatasan melalui konsep pembangunan berkelanjutan dan menciptakan wilayah perbatasan sebagai wilayah yang aman dan sejahtera. Sehingga menjadikan perbatasan sebagai halaman depan atau beranda negara bukan hanya sebagai jargon politik semata, tetapi dapat benar-benar terlaksana, sebagaimana telah diamanatkan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini