Sukses

KPK Fasilitasi Kejati DKI Periksa Aspidum dan 2 Penyuap

KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan suap perkara penipuan investasi Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK memfasilitasi proses pemeriksaan internal yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI terhadap 3 orang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Tiga orang tersangka tersebut yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) DKI Jakarta Agus Winoto dan dua penyuapnya, yakni pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara dalam investasi bodong senilai Rp 11 miliar.

"KPK menerima surat dari Kejaksaan Tinggi DKI tertanggal 11 Juli 2019, perihal bantuan untuk pemanggilan terlapor atau saksi dan mohon tempat pemeriksaan," kata Febri.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Selain Agus Winoto, lembaga antirasuah juga menjerat pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico, pihak swasta atau pihak yang berperkara.

Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin terkait penanganan perkara penipuan investasi senilai Rp 11 miliar.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Agus Winoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Alvin dan Sendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.