Sukses

Wajah Lega Baiq Nuril Usai DPR Menerima Permohonan Amnesti dari Jokowi

Baiq Nuril menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, DPR RI hingga kuasa hukumnya.

Liputan6.com, Jakarta - Surat permintaan permohonan amnesti terpidana kasus ITE dan korban pelecehan seksual Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah diterima dan dibacakan DPR RI. Baiq Nuril mengaku lega dan bersyukur dengan permohonan amnesti yang sudah diserahkan Presiden Jokowi pada DPR.

"Alhamdulilah, terima kasih temen-teman semua yang tetap men-support saya, terutama dari temen media yang sampai saat ini terus mendukung saya," kata Nuril di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, DPR RI hingga kuasa hukumnya.

"Saya juga berterima kasih, pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini alhamdulilah untuk memberikan amnesti kepada saya, mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ucap Nuril.

Pada kesempatan itu, politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan dia agar jangan berpuas diri terlebih dahulu, sebab masih banyak tahapan sebelum amnesti kembali dikirimkan ke Presiden Jokowi.

"Belum selesai, Bu. Jangan closing statemen dulu. Kita masih harus berjuang ya, mudah-mudahan (lancar)," ucap Rieke.

Nuril menjawab bahwa pernyataan tersebut sebagai rasa syukur, ia sendiri tetap berharap dan siap berjuang hingga mendapat amnesti.

"Ini sebagai ucapan rasa syukur saya, mudah-mudahan buat semua pihak perjuangan ini sampai pada titiknya," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akan Jadi Sejarah

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo menyebut dirinya optimistis dengan kelanjutan amnesti kliennya.

"Pertama kami optimis dengan niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo. Kedua, dari perspektif hukum tidak ada pembatasan di dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 bahwa amnesti hanya boleh diberikan pada narapidana politik," ujarnya.

"Justru kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan presiden mengeluarkan keppres amnesti Baiq Nuril, maka ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.