Sukses

Rapat Paripurna DPR Sepi, Hanya Dihadiri 85 Orang

Agus menyatakan rapat memenuhi kuorum dan menyatakan rapat paripurna dibuka. Namun, berdasarkan aturan, kuorum rapat DPR RI adalah 50 persen dari jumlah anggota (560 orang) ditambah satu.

Liputan6.com, Jakarta - DPR menyelenggarakan rapat paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun 2018-2019, pada Selasa (16/7/2019). Pantauan di ruang sidang, banyak bangku kosong yang tidak ditempati anggota dewan.

Pimpinan sidang, Wakil Ketua MPR Agus Hermanto menyatakan, hanya 85 anggota dewan yang hadir sementara 220 izin. Dari total anggota dewan sebanyak 560 orang. Sementara 255 orang tak ada izin.

"85 hadir dan 220 izin," ucap Agus saat sidang paripurna.

Agus menyatakan rapat memenuhi kuorum dan menyatakan rapat paripurna dibuka. Namun, berdasarkan aturan, kuorum rapat DPR RI adalah 50 persen dari jumlah anggota (560 orang) ditambah satu.

Pimpinan yang hadir terlihat dua orang, Ketua DPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

"Bismillah rapat kami buka dan terbuka untuk umum," kata Agus.

Adapun ada empat agenda rapat paripurna:

1. Tanggapan Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) Tahun Anggaran 2018.

2. Laporan Komisi I DPR RI Terhadap Uji Kepatutan dan Kelayakan Terhadap Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Periode 2019-2022.

3. Pendapat Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Undang-Undang Usul Badan Legislasi DPR RI tentang Penanggulangan Bencana Dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan Menjadi Rancangan Undang-Undang Usul DPR RI

4. Laporan BKAKN DPR RI Tentang Telaahan Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Terkait dengan Dana Desa dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014-2018.

5. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan Terhadap RUU Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Sisnas Iptek

6. Pengesahan Perpanjangan Pembahasan 4 RUU Yaitu, RUU Tentang Ekonomi Kreatif, RUU Tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU Tentang Pertambakauan, dan RUU Tentang Daerah Kepulauan.

Pada rapat paripurna ini juga akan dibacakan surat permintaan pertimbangan DPR tentang amensti Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo. Surat tersebut diserahkan oleh Jokowi pada Senin (15/7/2019).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.