Sukses

Polisi Akan Periksa Berbie Kumalasari Terkait Kasus Ikan Asin

Pemeriksaan ini terkait kasus bau ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Rabu (17/7) akan kembali memeriksa istri tersangka Galih Ginanjar, Berbie Kumalasari. Pemeriksaan ini terkait kasus ikan asin yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq.

"Ya Kumalasari diagendakan diperiksa penyidik pada Rabu 17 Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Argo menyebut pemeriksaan itu akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Selain itu, Argo mengaku kalau pada Senin (15/7/2019) kemarin, penyidik memanggil Berbie untuk diperiksa. Namun, Berbie berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

"Hari ini agenda pemeriksaan saksi terhadap Kumalasari tetapi tidak hadir dan ada surat keterangan dokter kalau yang bersangkutan sedang sakit," kata Argo.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas kasus ikan asin. Mereka dikenakan Pasal berlapis oleh penyidik dengan ancaman penjara di atas enam tahun.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Kata Argo, hal itu diambil usai penyidik melakukan gelar perkara sekitar pukul 23.00 WIB. Alhasil, mereka bertiga terbukti telah melakukan tindak pidana terhadap artis Fairuz A. Rafiq yang merupakan mantan istri Galih.

"Setelah mendengar keterangan saksi, barang bukti dan surat mereka terbukti melakukan tindak pidana," kata Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar ditahan penyidik Polda Metro Jaya sejak hari ini, Jumat (12/7/2019). Penahanan keduanya buntut dari kasus video berkonten asusila yang diunggah ke chanel YouTube milik keduanya. Mereka dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dalam kasus bau ikan asin.

Ketiganya kini dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap ketiganya karena dugaan pencemaran nama baik. Mantan suaminya, Galih Ginanjar, menyebut Fairuz bau ikan asin. Hal itu diungkapkan Galih saat diwawancarai dalam akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.