Sukses

Jadi Terpidana, Taufik Kurniawan Masih Pimpinan DPR dan Terima Gaji

Hak Taufik sebagai anggota DPR akan dihentikan sampai ada keputusan Bamus.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua nonaktif DPR Taufik Kurniawan telah divonis enam tahun penjara karena kasus suap. Namun, politisi PAN tersebut tidak bisa lepas dari jabatan sebagai anggota DPR sampai berkahir pada September mendatang.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, hal demikian karena masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 tinggal beberapa bulan lagi.

"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Namun, apakah posisi Wakil Ketua DPR bisa diganti atau tidak, Bamsoet belum mengetahui. Dia bakal rapat bersama pimpinan DPR. Yang jelas, kewenangan penggantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR di tangan Fraksi PAN.

"Kewenangan itu kan ada di fraksi. Kami hanya melaksanakan saja," ucapnya.

Di sisi lain, Taufik masih mendapatkan hak sebagai anggota DPR berupa gaji dan lainnya, kendati berstatus terdakwa sampai menjadi terpidana hari ini.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pemberhentian hak untuk Taufik menuggu hasil rapat Badan Musyawarah DPR. Mekanismenya Fraksi PAN menyerahkan surat resmi yang bakal dibawa ke Bamus.

Hak Taufik sebagai anggota DPR akan dihentikan sampai ada keputusan Bamus.

"Untuk status anggota kami akan stop hak-haknya setelah ada surat resmi putusan tersebut. Semua haknya (gaji-tunjangan) saya stop," kata Indra.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bersalah Terima Suap

Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.

"Mengadili secara sah bersalah menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta bagi terdakwa, atau dengan diganti pidana kurungan empat bulan," kata Hakim Ketua Antonius Widijanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/7/2019).

Hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap DAK untuk Kabupaten Purbalingga dan Kebumen pada periode 2016-2017. Saat itu, Bupati Kebumen masih dijabat oleh Muhammad Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga masih dijabat Tasdi. Sedangkan terdakwa merupakan pimpinan DPR.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.