Sukses

Temui Moeldoko, Baiq Nuril Serahkan Petisi Dukungan Amnesti

Moeldoko berjanji akan segera memberikan surat dukungan atau petisi tersebut kepada Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, menerima kedatangan terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril di kantornya, Jakarta, pada Senin (15/7/2019).

Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesti International Indonesia, Usman Hamid dan politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka. Pada kesempatan ini, Baiq menyerahkan petisi kepada Moeldoko agar Presiden Jokowi memberikan amnesti.

"Bentuk dukungan ini adalah dukungan konkret bahwa keinginan Presiden memberikan amnesti betul-betul luar biasa. Ini persoalan kemanusiaan yang perlu jadi perhatian kita semua," kata Moeldoko.

Moeldoko berjanji akan segera memberikan surat dukungan atau petisi tersebut kepada Jokowi. Tak hanya ke Jokowi, surat tersebut juga akan disampaikan ke DPR dan Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memperkuat pemberian amnesti.

"Secepatnya, sehingga nanti ada untuk mengirim surat ke DPR bisa segera dan bisa dimintai pertimbangannya," ucap Moeldoko.

Di tempat yang sama, Baiq Nuril berharap amnesti akan segera diberikan oleh Jokowi. Ia pun minta didoakan agar permintaannya itu bisa terlaksana.

"Semoga, doakan ya," pinta Baiq Nuril.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Baiq Nuril

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram dan kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim.

Baiq Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian Muslim melaporkannya ke penegak hukum.

Pengadilan Negeri (PN) Mataram menyatakan ia tidak terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Dalam persidangan, Majelis Hakim PN Mataram bahkan menyatakan bahwa unsur "tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dana/atau dokumen elektronik" tidak terbukti sebab bukan ia yang melakukan penyebaran tersebut, melainkan pihak lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.