Sukses

'Auman' @TrioMacan2000 yang Berakhir Bui pada 2015 Lalu

Auman Tweet @TrioMacan2000 yang dikenal garang mulai hilang setelah ketiga adminnya dicokok polisi. Mereka pun pasrah saat digelandang ke Polda Metro.

Liputan6.com, Jakarta - Berbekal laporan dari bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, polisi bergerak memburu administrator akun @TrioMacan2000--yang berganti menjadi @TM2000Back. Dalam aumannya di jagad twitter, akun @TrioMacan2000 itu dianggap melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Abdul Satar.

Usai melakukan pemantauan, trio tersebut akhirnya dibekuk. Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang memiliki peran di balik akun anonim @TrioMacan2000 tersebut. Ketiganya adalah Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh.

Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya, yang kala itu dijabat AKBP Hilarius Duha menuturkan kronologi penangkapan sang administrator tersebut.

"Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa 28 Oktober 2014 terhadap tersangka ES di kawasan Tebet, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hilarius Duha di Jakarta, Senin 3 November 2014.

Dia menuturkan, Edi Syahputra ditangkap di kantor berita Asatunews.com di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi kemudian melakukan penyidikan mendalam dengan modal barang bukti yang ditunjukan Abdul Satar dan sopirnya. Barang bukti berupa print out Twitter akun @DenJaka, @berantas3 dan percakapan via BBM.

Selanjutnya, Harry Koes tak berdaya kala polisi mencokoknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 31 Oktober 2014.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap HK (Harry Koes Hardjono) diketahui uang Rp 50 juta sudah ditransfer ke rekening ES (Edu Syahputra)," imbuh Hilarius.

Kemudian pada Minggu 2 November 2014, polisi juga menangkap Raden Nuh di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dengan tuduhan pemerasan dan TPPU. Saat itu, Nuh yang tengah di kamar kos pasrah ketika digelandang ke Mapolda Metro Jaya.

"Kepada penyidik, RN mengaku sebagai pembuat akun @TrioMacan2000 yang sekarang @TM2000Back," jelas Hilarius.

Pelaporan itu dilakukan atas pemerasan yang dialami Abdul Satar pada Agustus 2014. Kala itu, Harry meminta uang Rp 300 juta untuk menutup dan menghapus tulisan yang ada di akun @berantas3. Tautan itu berupa foto Abdul Satar yang digabungkan dengan foto perempuan serta foto pejabat PT Telkom berinsial AY yang dikatakan sebagai CS antek Trenggono.

Tawar-menawar pun terjadi sampai akhirnya Satar menyetujui adanya pemberian uang senilai Rp 50 juta kepada Harry. Uang itu lalu diantar oleh sopir Satar berinisial A. Selain itu, Satar juga mengirim uang ke rekening Harry senilai Rp 3 juta dan 8 juta guna menghapus tautan yang ada di akun @berantas3.

Ternyata tautan itu belum juga dihapus sampai akhirnya Satar menghubungi Raden Nuh pada September 2014. Alih-alih menghapus tautan tersebut, Raden Nuh meminta uang Rp 300 juta. Uang itu pun diberikan kepada Raden Nuh pada 13 Oktober 2014 di restoran di Tebet. Tapi, tautan tentang Satar dan PT Telkom belum juga dihapus.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 6 unit ponsel, 1 tablet, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 49.650.000 dan 2 CPU.

Ketiga admin @TrioMacan2000, Edi Syahputra, Harry Koes Hardjono, dan Raden Nuh dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis 5 Tahun

Kericuhan sempat mewarnai sidang vonis admin akun twitter @TrioMacan2000. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah Ketua Majelis Hakim, Suprapto membacakan vonis empat dan lima tahun terhadap ketiga terdakwa.

Usai vonis dibacakan, hakim selanjutnya mengetuk palu sidang tanpa memberikan hak kepada terpidana Raden Nuh, Harry Koes, dan Eddy Saputra untuk menjelaskan langkah hukum yang akan diambilnya. Sang hakim ngeloyor pergi meninggalkan ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sikap hakim itu menyulut amarah para terpidana. Cercaan dan makian pun terlontar dari Raden Nuh yang kecewa atas sikap hakim Suprapto.

"Semoga Allah Tuhan yang maha kuasa mengampuni para hakim yang mulia ini. Yang telah menutup hatinya, membutakan matanya, mereka tidak tahu kebenaran yang terjadi," ujar Raden Nuh dengan suara lantang di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2015.

Selain itu, Raden Nuh juga melontarkan cercaan yang menanyakan dugaan suap yang diterima hakim. Raden Nuh juga menanyakan sikap hakim yang dinilai takut membongkar kebenaran.

"Kami korban kezaliman. Terima berapa mereka? Terima berapa hakim? Takut pada atasan atau terima uang? Tidak ada bukti tidak ada saksi kasus kami direkayasa. Bahkan mereka terburu-buru untuk tidak memberikan kami kesempatan untuk nyatakan banding atau pikir-pikir," pungkas Raden Nuh.

Hakim Suprapto menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga admin @Triomacan2000. Mereka adalah Eddy Koes, Harry Koes, dan Raden Nuh.

Eddy Koes dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Harry Koes dan Raden Nuh divonis masing-masing 5 tahun penjara. Mereka secara sadar terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

"Terdakwa juga didenda sebesar Rp 378 juta tanggung renteng atau subsider enam bulan kurangan dan harus membayar perkara Rp 5.000," kata JPU Indra saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2015).

Indra menyebutkan terdakwa Raden Nuh dan Harry Koes dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Edy dituntut tujuh tahun. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mengakui perbuatan dan hal meringankannya terdakwa berperilaku baik selama persidangan, serta sudah berkeluarga.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.