Sukses

4 Temuan KPK Atas Dugaan Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Ikan, kepiting, dan daun diduga untuk menyamarkan kata uang yang diterima Nurdin Basirun dari Abu Bakar terkait izin proyek reklamasi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan baru dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan pihak swasta Abu Bakar. Salah satunya berupa kata sandi yang diduga untuk mengkamuflasi agar transaksi suap tidak kentara.

Ikan, kepiting, dan daun diduga untuk menyamarkan kata uang yang diterima Basirun dari Abu Bakar.

Tercatat ada dua kali Gubernur Kepri ini menerima suap untuk proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019.

Hasil penyelidikan KPK, Nurdin Basirun telah menerima suap pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD 5000 dan Rp 45 juta. Lalu pada tanggal 10 Juli 2019 dimana dia digerebek di rumah dinasinya saat menerima SGD 6 ribu dari Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH).

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini sejumlah temuan baru KPK atas kasus suap serta gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun:

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Sandi Ikan, Kepiting dan Daun

Layaknya belut, para koruptor lihai melakukan segala cara agar perbuatannya tak diketahui orang lain. Dalam kasus suap Nurdin Basirun, kata sandi digunakan untuk bisa mengelabui penyidik KPK.

"Selama proses penyelidikan sebelum OTT dilakukan, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 12 Juli 2019.

Kode-kode yang digunakan para tersangka yakni ikan, kepiting, dan daun. Kata-kata itu diduga untuk menyamarkan kata uang.

"Tim mendengar penggunaan kata 'ikan' sebelum rencana dilakukan penyerahan uang. Disebut jenis Ikan Tohok dan rencana 'penukaran ikan' dalam komunikasi itu. Selain itu terkadang digunakan kata 'daun'," kata Febri.

Febri mengatakan, saat tim penindakan KPK melakukan OTT di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjung Pinang, pihak yang diamankan saat itu bahkan berdalih tak ada uang yang diterima, tetapi kepiting.

3 dari 5 halaman

13 Tas Berisi Uang Miliaran Rupiah

KPK menggeledah empat lokasi di Kepulauan Riau (Kepri) dengan kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun.

Empat lokasi tersebut yaitu rumah dinas sang gubernur, kantor gubernur, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepulauan Riau.

Dari empat lokasi ini, KPK menemukan 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag di rumah dinasnya, tepatnya di kamar Nurdin.

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, USD 33.200 dan SGD 134.711," ujar Febri.

4 dari 5 halaman

Temuan di Kantor Nurdin

Selain rumah dinas Nurdin, tim penyidik juga menggeledah kantor Nurdin, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri.

"Di lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10.2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

5 dari 5 halaman

Beberapa Kali Terima Uang

Abu Bakar pun memberikan suap kepada Nurdin, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD 5.000, dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10.2 hektar. Lalu pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6 ribu kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan SGD 6 ribu itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain SGD 6 ribu, KPK juga mengamankan SGD 43.942, USD 5.303, EURO 5, RM 407, Riyal 500, dan uang rupiah Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.