Sukses

Mahfud Md: Satu-satunya Cara Bebaskan Baiq Nuril yaitu Amnesti

Jika opsi pemberian grasi yang diambil untuk Baiq, Mahfud menilai hal itu tidak mungkin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa amnesti merupakan jalur paling memungkinkan untuk membebaskan Baiq Nuril. Namun, kata dia, amnesti biasanya dilakukan untuk kasus politik dan bukan ranah pidana umum.

"Presiden harus mencari alternatif dan alternatif amensti menurut saya itu adalah yang paling mungkin di antara sesama yang agak tidak mungkin," kata Mahfud di Universitas Al-Azhar Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Kasus politik yang dimaksud biasanya untuk membebaskan tahanan politik seperti pada kasus politik Budiman Sudjatmiko, Muchtar Pakpahan dan Sri Bintang Pamungkas. 

"Amnesti pun ada problem hukum, karena menurut UU yang berlaku sampai sekarang itu biasanya diberikan ke kasus kasus politik," terangnya. 

Jika opsi pemberian grasi yang diambil untuk Baiq Nuril, Mahfud menilai hal itu tidak mungkin. Pasalnya, Baiq telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang artinya tidak mengakui kesalahan. Sedangkan, syarat pemberian grasi harus meminta dan mengakui kesalahan serta hukumannya harus dua tahun. 

"Nah dia hanya enam bulan (dihukum) tidak mungkin dia diberi grasi. Oleh sebab itu pilihannya amnesti," kata Mahfud. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terus Dikaji

Mahfud ingin soal dorongan amnesti untuk Baiq terus didiskusikan. Intinya, Mahfud tak ingin hukum digunakan tanpa keadilan. 

"Intinya orang tidak boleh diperlakukan tidak adil. Kayaknya si Baiq itu menurut persepsi publik tidak diperlakukan dengan adil karena dia sebagai korban yang dilecehkan kemudian malah dia yang dihukum," pungkas Mahfud MD.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.