Sukses

KPK Akan Periksa Nazaruddin dan 2 Adiknya Terkait Suap Bowo Sidik

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Muhammad Nazaruddin dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung. Tetapi Nazar beralasan sakit.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan dua adiknya, Muhammad Nasir dan Muhajidin Nur Hasim.

Namun, ketiganya tak bisa memenuhi pemeriksaan penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP). Ketiganya sepatutnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik di PT Inersia.

"KPK telah melakukan pemanggilan terhadap tiga saksi untuk tersangka IND (Indung) untuk mendalami informasi terkait proses penganggaran DAK dan sumber dana gratifikasi ke BSP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).

Febri mengatakan, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung. Tetapi Nazar beralasan sakit dan tidak jadi diperiksa.

"Pemeriksaan akan dijadwal ulang," kata Febri.

Sementara, Muhammad Nasir, dipanggil sebagai saksi pada 1 Juli 2019, namun mangkir. Pemeriksaan Nasir pun akan dijadwalkan kembali.

Begitu juga dengan Muhajidin Nur Hasyim yang mangkir dari pemeriksaan pada 5 Juli 2019. Padahal, surat pemanggilan sudah diterima oleh Nasir.

"KPK melakukan pemanggilan kedua untuk jadwal pemeriksaan Senin, 15 Juli 2019. Kami ingatkan agar saksi hadir memenuhi kewajiban hukum ini," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Bowo Sidik Pangarso

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT Humpuss Transportasi Kimia dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekitar Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.