Sukses

Babak Akhir Drama Kebohongan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet divonis dua tahun penjara. Menurut hakim, ia terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman pidana dua tahun penjara. Menurut hakim, seniman sekaligus aktivis itu terbukti bersalah dalam kasus penyebaran hoaks penganiayaan yang menimbulkan keonaran.

Usai persidangan pada Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet kemudian menggelar konferensi pers. Ia meminta maaf kepada publik.

Hanya saja, putusan ini tidak sesuai dengan keinginannya. Perempuan yang hampir genap berusia 70 tahun itu sebelumnya berharap hakim membebaskannya dari seluruh tudingan.

Bagaimana perjalanan kasus hoaks Ratna Sarumpaet hingga divonis dua tahun penjara? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Infografis

3 dari 4 halaman

Infografis Fakta di Balik Hoaks

4 dari 4 halaman

Infografis Drama 3 Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.