Sukses

Kasus Bau Ikan Asin, Polisi Sebut Galih Ginanjar Ogah Tanda Tangani Surat Penahanan

Ada cerita di balik penahanan tiga tersangka kasus bau ikan asin, Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Berikut cerita selengkapnya.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua atas kasus penyebutan bau ikan asin. Namun, Galih enggan menandatangani surat penahanannya yang disodorkan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ketiga artis itu ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, Jumat. Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, penyidik pun membuat surat perintah penahanan tersangka kasus bau ikan asin itu. 

"Hari ini mulai tanggal hari ini sudah resmi dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka. Dari surat perintah penahanan ada satu tersangka, yakni Galih, tidak mau menandatangi surat perintah penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).

Menurut dia, penahanan ini akan berlaku hingga 20 hari ke depan.

"Penahanan 20 hari ke depan," sambung dia.

Kendati demikian, Argo mengaku penyidik kasus bau ikan asin tak mempermasalahkan penolakan tersebut. Sebab, penyidik akan membuat berita acara yang menyatakan Galih enggan menandatangani surat itu.

"Tidak masalah, kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatangan perintah penahanan. Itu juga tidak akan menghilangkan penahanan, tetap kita lakukan penahanan," ujar Argo.

Saat ditanyakan penolakan, Argo mengaku kalau itu adalah hak dari seseorang yang terjerat sebuah kasus. "Itu hak mereka, namanya hak ya tidak masalah, sudah dibuatkan berita penolakan," pungkas Argo.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran 3 Tersangka

Penyidk Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka atas laporan Fairuz A Rafiq terkait kasus bau ikan asin. Mereka dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam pemeriksaan mereka mengakui hal tersebut. Bahkan, mereka membagi perannya masing-masing dalam video yang mempermalukan Fairuz tentang bau ikan asin.

"Pablo Benua berperan sebagai pemilik akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Rey Utami berperan sebagai pemilik akun email untuk membuat akun Youtube tersebut. (Pablo dan Rey) Bersama Galih membuat suatu wawancara, direkam, diedit, dan secara sadar diupload (diunggah) ke channel Youtube Rey Utami dan Benua Channel. Durasi videonya 32 menit 6 detik," beber Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2019).

Untuk Galih Ginanjar, kata Argo, berperan sebagai seseorang yang menyampaikan pernyataan yang melanggar unsur asusila dan mencemarkan nama baik mantan istrinya itu.

"Dia (Galih) melakukan wawancara dan sadar menyampaikan pelanggaran unsur keasusilaan dan pencemaran nama baik," kata Argo.

Saat ini, ketiga tersangka kasus bau ikan asin ini masih dalam pemeriksaan penyidik. Selain kasus ini, penyidik juga dalami kasus-kasus yang lainnya.

"Saat ini, kita masih mendalami persoalan ini kembali dan memeriksa ketiga tersangka," pungkas Argo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.