Sukses

Syafruddin Arsyad Bebas, Otto Hasibuan Harap KPK Lepaskan Sjamsul Nursalim

Sjamsul dan Itjih terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara senior Otto Hasibuan menyebut putusan Mahkamah Agung (MA) semakin memperjelas bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat menyeret Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Sjamsul dan Itjih terjerat kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang divonis bebas oleh MA.

"Ini telah dikonfirmasikan bahwa kasus yang dikenakan kepada Syafruddin Temenggung adalah perkara perdata dan bukan pidana," ujar Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Majelis Hakim MA dalam amar putusannya menyebut bahwa kasus Syafruddin bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hal tersebut salah satu alasan MA memvonis bebas Syafruddin yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Jadi karena Sjamsul Nursalim dituduh bersama-sama dengan Syafruddin Temenggung, maka karena dia (Syafruddin) dibebaskan dan karena perbuatannya adalah perdata, maka tentu Sjamsul Nursalim tidak dapat dijadikan tersangka lagi," ujar Ketua Pembina Peradi itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Perdata

Menurut Otto, justru pemerintah yang harus mempermasalahkan jika benar ada kerugian negara dalam penerbitan SKL BLBI. Namun menurut dia hingga kini pemerintah tidak mempermasalahkannya. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 menyebut kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini senilai Rp 4,58 triliun.

"Karena pemerintah tahu dan mengakui bahwa tidak ada misrepresentasi dan tidak ada kerugian yang dialami," kata Otto.

Menurut Otto, putusan terhadap Syafruddin memperjelas bawa KPK tak berhak memproses kasus SKL BLBI karena kasus tersebut merupakan ranah perdata.

"Kami mengapresiasi putusan Mahkamah Agung tersebut, karena memberikan putusan yang adil dan benar dan memberikan kepastian hukum," kata Otto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.