Sukses

Banyak Tokoh Parpol Lolos, Proses Seleksi Capim BPK Dipertanyakan

Yang mengherankan menurutnya, banyaknya tokoh partai yang justru lolos dalam seleksi tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - 32 Capim Badan Pengawas Keuangan (BPK) lolos seleksi administrasi tim seleksi Komisi XI DPR RI.

Terkait hal itu, mantan Komisioner Bidang Penindakan KPK Haryono Umar mengatakan idealnya anggota badan pemeriksa keuangan (BPK) diisi oleh para profesional auditor yang sudah memiliki kompetensi yang ditujukan dengan certified public accountant (CPA).

"Harusnya yang jadi anggota BPK adalah para profesional auditor yang memiliki kompetensi yang dutunjukkan dengan CPA  atau CA serta memahami tentang audit korupsi," kata Haryono saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Yang mengherankan menurutnya, banyaknya tokoh partai yang justru lolos dalam seleksi tersebut.

"Tetapi, selama ini yang terpilih kebanyakan dari partai politik atau politisi," tambah pria yang berlatar belakang auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Adapun sejumlah politisi yang mendaftar seleksi anggota BPK, antara lain Nurhayati Ali Assegaf (Demokrat), Daniel Lumban Tobing (PDI-P), Akhmad Muqowam (PPP), Tjatur Sapto Edy (PAN), Ahmadi Noor Supit dan Ruslan Abdul Gani (Golkar), kemudian Pius Lustrilanang, Wilgo Zainar dan Haerul Saleh (Gerindra).

Dia mengingatkan, mestinya disamping proses kompetensi dilakukan, independensi juga harus menjadi pertimbangan utama oleh tim seleksi.

Tidak hanya itu, pria yang juga Direktur Lembaga Anti Fraud (Latifa) Perbanas Institute ini mengaku heran dengan pengambilan penilaian makalah para calon yang dilakukan dalam tahap seleksi administrasi, bukan pada tahap fit and proper test (FNP).

"Itu juga yang aneh," jawabnya singkat.

Sementara itu, dalam kesempatan yang berbeda, Direktur Eksekutif Center for Badget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi juga menilai adanya cacat prosedural terhadal hasil seleksi pada tahap adminitrasi yang dilakukan TimSel BPK Komisi XI DPR RI.

Terutama, mengenai penilaian makalah para Capim BPK yang tidak dihadiri para kandidat alias hanya dilakukan secara sepihak dari Timsel saja.

"Itu artiinya cacat prosedural, kalau tidak dihadiri calon dalam penilaian makalah secara sepihak, dan mereka (32 calon yang gugur) dapat mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena merasa dirugikan atas proses seleksi itu," tegas Uchok.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sorot Penilaian Makalah

Menurut dia, seharusnya dalam penilaian sebuah makalah harus disertakan si pembuatnya, dan dilakukan secara terbuka seperti fit and proper test.

"Tim tentu akan menilai makalah itu, apakah benar hasil pemikiran si calon atau bukan, dan itu dapat dinilai ketika mereka menjelaskan makalah mereka masing-masing, dan itu nanti akan ketahuan (plagiat atau tidak)," sebut Uchok.

Uchok juga menilai janggal dan mempertanyakan standar penilaian terhadap makalah yang diterapkan dalam proses seleksi persyaratan adminstrasi.

"Seharusya dalam melakukan seleksi admistrasi yang dinilai soal kelengkapan prasyaratnya. Kok jutsru ini sudah melakukan penilaian, bagaimana itu dengan standar penilaiannya. Makalah itu dinilai ketika orang sudah melakukan persentasi, dan itu dalam FNP itu lah secara terbuka," tegas dia.

"Jadi wajar jika nanti publik menilai tim sel ini asal-asalan, tidak profesional, yang nanti hasilnya pun akan asal-asal juga. Masa kalau ada standar penilaian seperti itu, sekelas akuntan itu tidak mungkin gugur," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini