Sukses

Warga Afrika Selundupkan 1 Kg Sabu dalam Kancing Busana Adat

Sabu diketahui berdasarkan analis citra X-Ray dan profiling penumpang yang dilakukan oleh petugas.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara (WN) Republik Benin, Afrika, kedapatan membawa sabu seberat 1.8 Kilogram yang dikemasnya di dalam 998 kancing busana adat Afrika.

WNA yang diketahui berinisial HMI (64) itu, menumpang pesawat rute Benin - Ethiopian, Ethiopian - Jakarta. Sabu yang disimpannya di dalam kancing busana adat itu, dikemasnya dengan rapih di dalam koper.

Erwin Situmorang, Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta mengatakan, HMI diketahui membawa delapan buah pakaian tradisional Afrika yang di dalam kancingnya dimasukkan butiran Methamphetamine.

"Kita ketahui berdasarkan analis citra X-Ray dan Profiling penumpang yang dilakukan oleh petugas," ujar Erwin, Kamis (11/7/2019).

Erwin mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang tersebut, petugas mencurigai kancing yang terpasang pada delapan buah pakaian tradisional Afrika.

"Ada 998 butir kancing yang terpasang pada delapan pieces pakaian tradisional Afrika, dan setelah diperiksa ternyata benar ada serbuk kristal putih yang setelah diidentifikasi merupakan Methamphetamine yang berjumlah total 1.856 gram," jelas Erwin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Koordinasi Bareskrim

Dari hasil temuan tersebut, petugas Bea Cukai pun lantas melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

"Pada tanggal 23 Juni 2019, tim gabungan berhasil mengamankan seorang WNI berinisial AS (19) yang mengaku diperintah oleh seorang warga negara Afrika untuk mengambil barang," ungkapnya.

Kini, petugas pun masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang terlibat.

"Kedua pelaku dikenakan Undang-undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 Tahun dan denda maksimum Rp 10 Milyar," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.