Sukses

Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Jika Ditahan, Wagub Jadi Plt

Kemendagri prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang kembali tertangkap operasi KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu 10 Juli malam.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, jika KPK akhirnya menahan Gubernur Kepri, maka Wakil Gubernur Kepri langsung jadi pelaksana tugas atau Plt Gubernur Kepri. Namun, pihaknya sampai sekarang masih terus mencermati.

"Kita masih cermati perkembangannya. Agar pelayanan tidak terganggu, bila nanti Gubernur ditahan, maka Wagub akan menjadi Plt Gubernur. Tapi kami masih terus mencermati status yang bersangkutan," kata Akmal di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia menuturkan, Kemendagri prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang kembali tertangkap operasi KPK. Menurutnya, semoga ini bisa menjadi pelajaran.

"Kita prihatin. Semoga ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk segera membenahi praktik-praktik pelayanan publik yang rawan korupsi," ungkap Akmal.

Dia menegaskan, Kemendagri tak pernah bosan untuk mengingatkan kembali para kepala daerah untuk menjauhi korupsi.

"Kita tidak pernah bosan, mengingatkan dan menghimbau semua kepala daerah untuk segera menjauhi area rawan korupsi," pungkasnya.

Diketahui, Gubernur Nurdin diduga menerima suap terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. Bersama Nurdin, tim penindakan mengamankan uang dolar Singapura.

"Diamankan uang SGD 6 ribu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019) malam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Orang Terjaring OTT

Selain Nurdin, tim penindakan juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan awal oleh tim penindakan KPK.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, PNS dan swasta," kata Febri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.