Sukses

KPK Belum Terima Salinan Putusan Bebas SyafruddinTemenggung

Febri masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK untuk menyikapi putusan MA.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dalam kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Sampai dengan hari ini tadi saya cek ke tim jaksa penuntut umum, kami belum menerima salinan putusan lengkap putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Jadi kami harap Mahkamah Agung juga bisa segera menyelesaikan itu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (10/7/2019) malam.

Hingga kini KPK belum menentukan langkah hukum lanjutan atas pembatalan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Syafruddin. Sebelumnya, PT DKI memvonis Syafruddin 15 tahun penjara atas penerbitan SKL BLBI.

Febri mengatakan, setelah menerima salinan putusan tersebut, KPK akan mempelajari dan mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Nah itu yang belum kami terima. Begitu kami terima, tim akan secara cepat melakukan pembacaan dan analisis dan kami juga akan sampaikan pada publik secara lebih detail apa langkah hukum yang akan dilakukan," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pertimbangkan Upaya Hukum

Febri masih enggan mengungkap opsi-opsi hukum yang sedang dipertimbangkan KPK untuk menyikapi putusan MA. Febri hanya memastikan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa seperti Peninjauan Kembali (PK).

"Berbagai kemungkinan upaya hukum biasa dan hukum luar biasa dalam penanganan perkara ini akan kami pertimbangkan dan dianalisis secara matang, agar kemudian langkah tersebut benar-benar langkah yang signifikan," kata Febri.

Langkah hukum lanjutan menurut Febri akan dilakukan KPK demi pengembalian kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara atas penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim yakni Rp 4.58 triliun.

"Sebagai upaya untuk tetap menangani kasus BLBI dan upaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.