Sukses

JK: Poligami Tidak Dilarang, Tapi Ingat Ada Syaratnya

JK ini mengingatkan bahwa poligami memiliki syarat yang tidak mudah, satu di antaranya harus izin dari isteri.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Indonesia tidak melarang poligami. Meski tak dilarang, pria yang akrab disapa JK ini mengingatkan bahwa poligami memiliki syarat yang tidak mudah, satu di antaranya harus izin dari isteri.

Menurut JK, hal itu juga berlaku di Provinsi Aceh yang berencana melegalkan pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa perempuan alias poligami.

"Poligami tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Yaitu harus ada izin isteri. Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi, kan sulit. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu 10 Juli 2019.

JK menjelaskan, tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan. Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.

Oleh sebab itu JK menilai, qanun tidak boleh bertentangan pada undang-undang tersebut.

"Karena tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada. Undang-undang perkawinan berbunyi itu. boleh asal ada izin isteri tidak mudah," kata JK.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.