Sukses

Periksa Eks Dirut Garuda, KPK Kejar Aliran Dana Lintas Negara

Emirsyah sendiri tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, meski sudah dijerat lembaga antirasuah sejak Januari 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Emirsyah untuk menelisik temuan baru tentang dugaan aliran dana lintas negara. Aliran dana tersebut diduga terkait dengan Emirsyah Satar.

"Dalam beberapa waktu belakangan KPK menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2019).

Emirsyah sendiri tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, meski sudah dijerat lembaga antirasuah sejak Januari 2017. Febri mengatakan, Emirsyah akan kembali diperiksa pekan depan.

"Pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan kembali minggu depan. Dan dalam 2 minggu ini KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penelusuran aliran dana dan dokumen lain yang relevan," kata Febri.

Saat rampung menjalani pemeriksaan penyidik, Emirsyah yang keluar gedung KPK sekitar pukul 18.35 WIB tak banyak memberikan pernyataan. Terkait materi pemeriksaan kali ini, Emirsyah menyebut itu kewenangan penyidik.

"Sebaiknya sih tanya penyidik ya, penyidik yang tahu, memang saya ditanya beberapa, ada tambahan-tambahan, tapi karena waktunya sudah cukup lama saya perlu waktu untuk melihat lagi, ya nanti dilanjutkan lagi," kata Emirsyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tetapkan Dua Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.