Sukses

Kasih Suap ke Romahurmuziy, Kakanwil Kemenag Gresik Sampai Rela Jual Mobil

Muafaq pun menjelaskan pemberian uang atas arahan Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muafaq Wirahadi mengaku, memberi uang ke beberapa pihak untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemang Kabupaten Gresik.

Dari pengakuannya, uang suap tersebut didapat dari hasil penjualan mobil miliknnya. Hal ini disampaikan Muafaq saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin, Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Jual mobil Innova Rp 230 juta," kata Muafaq di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Muafaq merinci pemberian uang suap tersebut. Pertama, ia menyebutkan uang tersebut diberikan untuk bekas Ketum PPP Romahurmuziy sebesar Rp 50 juta, Abdul Wahab Rp 41,4 juta. Lalu staf khusus Menteri Agama Gugus Joko Waskito Rp 50 juta, dan Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta.

Muafaq pun menjelaskan pemberian uang suap atas arahan Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy.

"Kenapa anda ikuti terus arahan Aim (Abdul Rochim)?" tanya jaksa.

"Karena Aim begitu kuat memberikan omongan-omongan ke saya," jawab Muafaq.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Didakwa Menyuap Romahurmuziy

Dalam kasus ini, Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.

Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sedangkan Muafaq sebagai Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik didakwa memberi suap kepada Romi dengan total Rp91,4 juta. Uang itu diberikan kepada Romi karena telah mengintervensi secara langsung dan tidak langsung agar Muafaq terpilih sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.

Muafaq didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.