Sukses

Kemendagri: Kabar Penolakan Perpanjangan Izin FPI, Hoaks

FPI belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Namun, beredar kabar Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat terkait perpanjangan izin ormas. Namun, beredar kabar Kementerian Dalam Negeri menolak permohonan tersebut.

Hal ini dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar. Dia menuturkan, Kemendagri belum memutuskan apapun terkait perpanjangan izin FPI.

"Soal berita yang tengah viral di Instagram, Youtube maupun media sosial yang menyebutkan Kemendagri tolak perpanjangan izin FPI, itu tidak benar alias hoaks," kata Bahtiar, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Menurut dia, Kemendagri masih mengevaluasi permohonan perpanjangan izin FPI. Oleh karena itu, hasilnya belum diketahui.

Sebelumnya, masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI habis. Beberapa waktu lalu, FPI telah mengajukan perpanjangannya.

Namun, Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut FPI belum melengkapi seluruh syarat-syaratnya. Dia mengatakan, dari 20 syarat yang diminta, hanya 10 yang telah dipenuhi organisasi besutan Muhammad Rizieq Shihab itu. 

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan, kan kami harus menunggu dulu dong, menunggu dulu persyaratan lengkap," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Menurut dia, beberapa syarat yang belum lengkap antara lain, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan yang belum ditandatangani. Tjahjo mengaku tak ingin melanggar aturan, jika saat ini dirinya menandatangani izin perpanjangan FPI.

"Kalau saya setujui kan melanggar, ini belum diteken kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan jebakan, saya enggak mau," kata dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

15 Hari

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, pihaknya akan memproses pengurusan SKT FPI selama 15 hari, dari mulai dimasukkan pengajuan tersebut.

"Prosesnya 15 hari," ucap Soedarmo.

Saat ditanya kapan waktu pendaftaran dan selesainya proses ini? Soedarmo mengaku lupa. "Nanti saya tanya staf dulu. Pastinya aku lupa," tukas Soedarmo.

Adapun, dia pernah menjelaskan apa saja proses yang dilalui oleh FPI. "Perpanjangan izin mekanismenya sama juga dengan daftar baru, dengan memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan di UU Ormas. Kemudian nanti akan diverifikasi faktual," jelasnya.

Dia menekankan, yang dimaksud diverifikasi faktual, antara lain pengecekan persyaratan. Termasuk masukan dari masyarakat.

"Maksudnya dicek, termasuk masukan-masukan dari masyarakat yang harus dipertimbangkan," ungkap Soedarmo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.