Sukses

Syafruddin Temenggung di Pusaran Kasus BLBI, Ditangkap KPK dan Dibebaskan MA

Adalah Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung melalui putusan kasasi.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dibebaskan dari segala tuntutan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Adalah Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin melalui putusan kasasi yang diajukan pihak Kepala BPPN 2002-2004 itu. Syafruddin pun bersyukur keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di belakang Gedung Merah Putih KPK pukul 20.00 WIB.

"Bahwa saya bisa di luar sekarang, dan ini adalah suatu proses perjalanan panjang, saya diilhami dari perjalanan Nelson Mandela, penulis buku Long Walk to Freedom," ujar Syafruddin Arsyad saat bebas, Selasa (9/7/2019).

Syafruddin mengaku sudah mengikuti semua proses hukum ini dengan kooperatif sejak dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Tinggi DKI, hingga Mahkamah Agung. Menurut dia, malam ini merupakan sebuah sejarah baru baginya.

"Saya selalu kooperatif mengikuti semuanya dan proses di PN saya ikuti sampai ditahan 1 tahun 6 bulan 19 hari, saya ikuti terus. Dan saya yakin memang ada titik di ujung terowongan yang gelap," kata dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bencana BLBI

Selama 1 tahun 6 bulan di Rutan KPK, Syafruddin menyebut dirinya sudah membuat buku. Judul buku tersebut "Bencana BLBI'. Menurut dia, buku tersebut berisi tentang permasalahan dalam penerbitan SKL BLBI.

"Selama saya di sini, saya menulis buku menjelaskan tentang (Bencana BLBI), latar belakang kasus ini, buku ini saya tulis dengan tulisan tangan saya di dalam," kata dia.

Buku berjudul "Bencana BLBI" itu juga yang disisipkan Syafruddin dan tim kuasa hukum pada memori kasasi di MA sehingga permohonannya di kabulkan.

"Saya kira demikian, dan buku ini yang juga kami sampaikan jadi lampiran kami pada waktu kami memberikan memori kasasi kepada MA," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.