Sukses

Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Menikah di Rutan Polda Metro

Sugiyarto mengatakan, pernikahan tersebut dihadiri oleh orangtua dan teman-teman kedua mempelai.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka pengancam Presiden Joko widodo (Jokowi), Hermawan Susanto (25) menikah di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Pernikahan tersebut dilangsungkan secara tertutup.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, Dirtahti, yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Bahwa HS itu sudah melangsungkan pernikahannya Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Rutan Mapolda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sugiyarto mengatakan, pernikahan tersebut dihadiri oleh orangtua dan teman-teman kedua mempelai.

"Saat itu datang hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru. Bapak ibu HS, bapak ibu Anisa Agustin (kekasihnya) dan kakak serta adiknya. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda, kan yang penting orientasinya bahwa mereka bisa ijab kabul," ujar Sugiyarto.

Sementara itu, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya AKBP Barnabas membenarkan akan acara tersebut. "Iya benar sudah menikah di Rutan," kata Barnabas.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana Seumur Hidup

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan HS berteriak mengancam akan memenggal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Video tersebut diambil saat aksi di kawasan Bawaslu, Jakarta Pusat.

Buntut ucapannya, HS dilaporkan ke polisi dan ditangkap di wilayah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019 pagi. Pada Selasa, 14 Mei 2019, Hermawan resmi ditahan. Hermawan ditahan untuk 20 hari ke depan. Kemudian, penahananya telah diperpanjang 40 hari sejak Minggu 2 Juni hingga 11 Juli 2019.

Dengan penangkapan ini, HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Presiden Jokowi hibur anak-anak dengan atraksi sulap di peringatan Hari Anak Nasional, di Pekanbaru, Riau.
    Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

    Jokowi

  • Makar