Sukses

Komisi Yudisial Beri Sanksi pada 58 Hakim

Penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) telah menjatuhkan sanksi kepada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Ini merupakan hasil pemeriksaan dan diputuskan dalam sidang pleno periode Januari hingga Juni 2019.

Penjatuhan sanksi terhadap 58 hakim tersebut telah disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksi.

"Banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi ini menggambarkan KY secara tegas menegakkan pelaksaan kode etik hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Sukma Violetta di Kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Sukma menuturkan, KY terus berupaya melakukan perbaikan di dunia peradilan. Dengan menjamin bahwa pengawasan terhadap hakim tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Namun, pelaksanaan penjatuhan sanksi yang diajukan KY seringkali terhambat, karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan KY dan adanya tumpang tindih tugas.

"Dari 58 putusan KY dan usulan pelaksanaan penanganan sanksinya, MA hanya menindaklanjuti usulan KY terhadap tiga hakim yang ketiganya diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," ucap Sukma.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Direspon MA

Sedangkan, kata Sukma, 25 orang hakim yang telah dijatuhi sanksi sampai saat ini belum mendapat respon dari MA terkait bagaimana penanganan sanksinya.

"Sementara terhadap delapan orang hakim, MA memutuskan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial. Untuk 22 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," tukas Sukma.

Dari jumlah 58 tersebut, kualifikasi perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH didominasi oleh perilaku tidak profesional sebanyak 36 orang, tidak berperilaku adil 13 orang, tidak menjaga martabat hakim 7 orang dan selingkuh 2 orang.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.