Sukses

Anies Baswedan Siap Bekerja Sama dengan Wagub Pengganti Sandiaga

Hingga saat ini, DPRD DKI belum mengetuk palu siapa Wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga uno.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, dirinya siap bekerja sama dengan siapa pun calon wakil gubernur (cawagub) yang dipilih oleh DPRD DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

Sebab, menurut Anies DPRD DKI dan partai politik tentu serius mempertimbangkan nama-nama yang diajukan untuk mendampinginya. Dua nama yang masuk bursa Wagub DKI antara lain, Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu dari PKS.

“Mudah-mudahan pertengahan atau akhir Juli ini sidang dimulai, paripurna, dan saya siap untuk bekerja dengan siapa saja yang sudah diusulkan dan dipilih oleh DPRD,” kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/7/2019).

Saat ini, Anies perlu bersabar mendapatkan pendamping menggantikan Sandiaga yang mengundurkan diri saat maju di Pilpres 2019 mendampingi Prabowo Subianto. Anies menyerahkan pemilihan wakilnya kepada DPRD DKI sebagai pihak yang berwenang.

Lebih lanjut, Anies turut mengapresiasi tingginya perhatian publik terhadap pemilihan Wagub DKI. Dia berharap, atensi publik dapat mendorong DPRD segera menyelesaikan pemilihan Wagub DKI.

“Harapannya bergulirnya bisa lancar. Makin sering teman-teman tanya, makin cepat bergerak kan. Jadi terima kasih,” kata Anies mengakhiri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme Paripurna

Posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta hingga kini masih kosong. Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai pengusung wagub, masih menggodok nama-nama kader mereka untuk menggantikan Sandiaga Uno.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo turut berkomentar mengenai kosongnya posisi Wagub DKI Jakarta. Menurutnya, pemilihan wagub akan ditentukan dalam rapat paripurna DPRD.

Jika dalam rapat paripurna itu tidak memenuhi kuorum, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali. Tjahjo menyebut, hal itu berdasarkan Pasal 97 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Dalam hal rapat paripurna tidak memenuhi kuorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai dua kali," kata Tjahjo dalam keterangan pers, Minggu (7/7/2019).

Tjahjo mengatakan, apabila dua kali penundaan belum kuorum maka pengembalian keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk musyawarah mufakat.

"Atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP Nomor 12 Tahun 2018," jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.