Sukses

Libatkan Ahli, Menkumham Susun Pendapat Hukum Terkait Amnesti Baiq Nuril

Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti, atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan, pemberian amnesti dinilai sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan kasus Baiq Nuril.

"Bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti," kata Yasonna.

Hal itu disampaikan usai bertemu Baiq Nuril dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka di Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019).

Yasonna menerangkan, pemberian grasi, amnesti, atau abolisi merupakan kewenangan presiden dengan mendengarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Dalam kasus Baiq Nuril, amnesti merupakan langkah yang tepat. Makanya untuk memperkuat itu, Kemenkumham sedang menyusun argumentasi yuridis dengan melibatkan ahli hukum pindana, ahli  ITE, Ditjen AHU, Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan.

"Supaya rapih, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ujar dia.

Yasonna menegaskan, perkara yang menimpa Baiq Nuril tak boleh diremehkan. Ini menyangkut rasa keadilan yang dirasakan banyak orang. Kalau dibiarkan kemungikan wanita yang menjadi korban kekerasan seksual tidak akan berani bersuara.

"Kami khawatir wanita Indonesia yang korban kekerasan seksual tidak berani lagi mengadukannya, atau memprotesnya. Ini kekhawatiran kita, kita harus kita lakukan," ujar dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rumuskan Argumentasi Yuridis

Sementara itu, Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi langkah Menkumham. Ia pun akan membantu merumuskan argumentasi yuridis.

"Terima kasih untuk pak menteri yang progresif untuk menjalankan hukum yang progresif. Darii kami sendiri sedang akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada jaksa agung, sehingga bu Nuril tidak ditahan," ujar dia.

Ditempat yang sama, Baiq Nuril menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang mendukung mencari keadilan. Ia berharap Presiden mengabulkan permohonan amnesti.

"Dan saya rasa sebagai seorang anak ke mana lagi harus meminta selain berlindung pada Bapak Presiden," tutup dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.