Sukses

Soal Plesiran Idrus Marham, KPK Keluhkan Kurangnya SDM

Ombudsman menyebut saat Idrus Marham berada di sekitaran RS MMC hanya dikawal oleh satu orang pengawal tahanan (waltah).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan kurangnya jumlah sumber daya manusia (SDM) di lembaga antirasuah.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyusul adanya temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang dugaan maladministrasi dari plesirannya Idrus Marham di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ombudsman menyebut saat Idrus Marham berada di sekitaran RS MMC hanya dikawal oleh satu orang pengawal tahanan (waltah).

"Jadi ketika kondisi kemarin tuh sebenarnya kondisional, ketika satu orang (pengawal tahanan) yang ke sana (RS MMC) karena memang ada keterbatasan pegawai," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).

Febri mengatakan, kurangnya pegawai di lembaga antirasuah tak hanya ada di bagian pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) saja. Melainkan di bagian lain pun KPK kekurangan sumber daya manusia.

"Yang ini akan menjadi perhatian KPK juga, keterbatasan pegawai sebenarnya terjadi tidak hanya di satu unit saja, karena itu (ada) upaya untuk memperkuat dan menambah jumlah pegawai," kata Febri.

Namun jika KPK menambah sumber daya manusia, secara otomatis akan menambah pula biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya.

"Nanti tentu juga akan berkonsekuensi dengan penambahan anggaran, atau penambahan ruangan dan lain-lain, itu juga harus dihitung secara hati-hati. Karena tidak semua permintaan penambahan itu secara otomatis bisa dilakukan," kata Febri.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berterimakasih ke Ombudsman

Di balik itu semua, Febri berterimakasih kepada pihak Ombudsman yang sudah memberi kritik dan saran kepada KPK.

"Pada prinsipnya itu KPK membuka diri dari masukan-masukan berbagai pihak baik secara internal ataupun secara eksternal," kata Febri.

Sebelumnya, Idrus Marham keluar Rutan KPK pada Jumat, 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Penetapan tersebut berbunyi "mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di luar rumah tahanan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai".

Berdasarkan penetapan PT DKI, Idrus Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran proses pengobatan belum selesai pada saat akan salat Jumat, maka Idrus dibawa menuju tempat ibadah terdekat.

Menurut Ombudsman, pada saat itu Idrus Marham tidak mendapat pengawalan ketat. Idrus juga tidak diborgol dan tak mengenakan rompi tahanan KPK. Ombudsman juga menyebut Idrus Marham berkeliaran di sekitaran RS MMC sejak pukul 08.00 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.