Sukses

KPK: Pegawai Internal Ikut Seleksi Capim Tak Harus Undur Diri

Seleksi ini juga diikuti oleh 3 pimpinan KPK jilid IV dan 10 pegawai lembaga antirasuah itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diperebutkan oleh 384 peserta. Dari 384 peserta, tiga orang di antaranya merupakan pimpinan KPK dan 10 pegawai lembaga antirasuah itu yang masih aktif.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 10 pegawai internal KPK yang akan maju di bursa capim tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.

"Tidak (mengundurkan diri atau nonaktif). Nanti setelah menjadi pimpinan yang berhenti," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2019).

Menurut Febri, 10 pegawai internal KPK yang mengikuti seleksi masih akan menjadi pegawai jika nantinya keberuntungan tak berpihak kepada mereka.

Namun jika mereka terpilih oleh panitia seleksi (Pansel) capim KPK, maka jabatan kepegawaiannya terlepas dan dengan sendirinya akan berhenti jika masa tugasnya sebagai pimpinan usai.

"Dulu seperti Johan Budi dan Pak M Jasin. Johan Budi berhenti dari Deputi Bidang Pencegahan, dan M Jasin berhenti dari Direktur (Penelitian dan Pengembangan KPK)," kata Febri.

Febri mengatakan, selama proses seleksi pimpinan lembaga antirasuah berjalan, maka 10 pegawai internal tetap akan melaksanakan tugas seperti biasa.

"Hanya ketika ada jadwal seleksi di jam kerja, tentu harus izin atau cuti," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Pimpinan dan 10 Pegawai KPK

Diketahui, 3 pimpinan KPK yang kembali mencalonkan diri adalah Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif, Basaria Panjaitan, dan Alexander Marwata.

Sementara 10 pegawai yang maju masih belum diketahui keseluruhannya. Tiga dari 10 pegawai internal yang maju adalah Deputi Pencegahan yang juga merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan.

Kemudian, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari, dan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) Komisi Pelayanan Masyarakat KPK Giri Suprapdiono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.