Sukses

Pengacara Sesalkan Idrus Marham Disebut Pelesiran

Dia menyatakan, terdakwa kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham benar-benar sedang berobat jalan untuk menambal giginya di RS MMC.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Idrus Marham, Samsul Huda menyesalkan pernyataan yang menyebut kliennya pelesiran Jumat 21 Juni 2019. Padahal, saat itu, terdakwa kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 tersebut keluar tahanan untuk izin berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta.

"Kami sangat menyesalkan statement Ombudsman yang terburu-buru membuat kesimpulan sebelum cross check ke pihak KPK. Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau keliaran," kata Samsul di Jakarta, Kamis 4 Juli 2019 seperti yang dilansir Antara.

Dia pun menyatakan, mantan Menteri Sosial itu benar-benar sedang berobat jalan untuk menambal giginya di RS MMC.

"Dia benar-benar berobat jalan. Kapan berangkat dan pulang itu sesuai jadwal, kesediaan waltah (pengawal tahanan) dan kendaraan. Termasuk menyesuaikan jadwal dokter gigi," tutur Samsul.

Saat izin berobat itu, lanjut dia, Idrus juga melaksanakan salat Jumat di lantai 6 RS MMC dengan pengawalan.

"Saat itu bertepatan hari Jumat, saudara Idrus Marham salat Jumat di lantai 6 Gedung MMC, dikawal KPK, bukan berkeliaran," ungkap Samsul.

Menurut dia, mantan Sekjen Partai Golkar itu selama ini selalu taat aturan selama proses penahanan. Termasuk saat pertama kali harus diborgol.

"Dia yang pertama kali merespons positif," kata Samsul.

Soal adanya dugaan maladministrasi seperti yang disebutkan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, ia enggan menanggapi.

"Soal maladministrasi, kami tidak bisa berkomentar karena itu sudah mekanisme internal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, saudara Idrus akan mengikuti tanpa protes," ujar Samsul.

Sebelumnya, KPK akan mempelajari lebih lanjut temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam proses pengeluaran dan pengawalan Idrus Marham saat izin berobat.

"Kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja karena Ombudsman memiliki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang juga. Nanti di internal kami juga pelajari lebih lanjut secara lebih rinci dan KPK kan juga punya tanggung jawab untuk memastikan semuanya dilaksanakan sebagaimana aturan yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/7).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Temuan Ombudsman

Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi dalam proses keluarnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada saat izin berobat ke RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho membeberkan temuan di lapangan. Ia mengatakan, Idrus Marham tidak menggunakan rompi dan borgol saat keluar sel.

Kala itu, Idrus Marham juga hanya dikawal satu orang staf dari unit pengamanan dan pengawalan tahanan KPK. Itu pun dengan jarak yang tidak terlalu dekat.

"Petugas pengawal tahanan KPK tidak mengawasi secara melekat kepada Idrus Marham selama berada di RS MMC," kata Teguh di kantornya, Rabu (3/7/2019).

Selama di RS MMC, Teguh menerangkan, Idrus Marham bertemu dan berkomunikasi dengan keluarga, kerabat, dan penasihat hukum.

"Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan BA Pelaksanaan Penetapan Pengadilan," ujarnya.

Hal lain yang ditemukan yakni tindakan medis terhadap Idrus Marham sudah selesai sebelum salat Jumat.

"Bahwa tidak ada lagi pemeriksaan medis yang dilakukan oleh pihak dokter RS MMC kepada Idrus Marham pasca-ibadah salat Jumat. Hal tersebut terkonfirmasi dengan bukti rekaman CCTV dan pernyataan pihak dokter RS MMC," kata Teguh.

Terakhir, pelaksanaan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni tanggal 24 Juni 2019. Sedangkan, Idrus Marham berobat pada tanggal 21 Juni 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini