Sukses

Aspri Imam Nahrawi Mengaku Terima Uang Kopi dari Sekjen KONI

Aspri Imam Nahrawi bersaksi atas sidang kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum mengaku, menerima sejumlah uang dari Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy.

Hal ini disampaikan Ulum saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang ini Jaksa Ronald Worotikan mengonfirmasi pertemuan Ulum dengan Ending di Plaza Senayan. Jaksa menduga pertemuan itu terjadi pemberian uang oleh Ending. Ulum mengakui, penerimaan uang itu hanya sekadar uang kopi.

"Saya minta uang kopi," ujar Ulum.

"Dikasih?" tanya jaksa.

"Dikasih. Rp 2 juta," jawab Ulum.

Pria yang sudah bekerja bersama Imam sejak tahun 2014 itu berbelit saat jaksa menanyakan dengan siapa Ulum bertemu dengan Ending. Ulum menjawab bersama adik.

Dicecar jaksa soal status hubungan adik, Ulum kembali berkilah itu bukan adiknya. Dua orang yang menemani Ulum bernama Ifat dan Diki. Ulum mengaku bahwa keduanya adalah anak dari Imam Nahrawi.

"Tadi anda bilang adik anda," ucap jaksa mengonfrontir pernyataan Ulum sebelumnya.

"Anaknya Pak Menteri," jawab Ulum.

Ulum menambahkan uang kopi dari Ending kemudian dia bagi kepada Ifat dan Diki. Ulum menegaskan, keikutsertaan dua orang yang dianggap Ulum adik tanpa sepengetahuan Imam.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Saksi untuk Terdakwa Mulyana

Sebelumnya, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana saat ini duduk sebagai terdakwa.

Ia didakwa jaksa menerima suap berupa 1 unit Fortuner, uang dengan total Rp 400 juta, dan satu unit ponsel Samsung.

Penerimaan suap sebagai pemulus mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Atas perbuatannya itu, Mulyana didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.