Sukses

Joko Driyono Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Tuntutan untuk Joko Driyono dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa menuntut terdakwa Joko Driyono (54), mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menilai, Joko Driyono bersalah. Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum Sigit Hendradi di persidangan.

Dalam menyusun tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa mengakui perbuatannya da bersikap sopan. Sementara hal yang memperberat yakni mempersulit penyidikan yang ditangani Satgas Anti Mafia Bola.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Sigit Hendradi, menerangkan Joko Driyono menyuruh anak buah merampas barang-barang di tempat yang sudah di pasang garis polisi.

Barang-barang berupa DVR Server CCTV dan satu unit Laptop merek HP Note Book diambil di ruangan Kantor PT Liga Indonesia, Gedung Rasuna Office Park (ROP) D0-07 di Jalan Taman Rasuna Timur Menteng Atas Setiabudi Kuningan Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sidang Tuntutan Sempat Ditunda 2 Kali

Sidang tuntutan Joko Driyono sempat tertunda hingga dua kali. Yang pertama pada persidangan yang digelar Kamis 27 Juni 2019.

Sidang kemudian ditunda pada 2 Juli 2019, dan akhirnya digelar pada Kamis 7 Juli 2019.

Pada sidang sebelumnya, hakim Kartim memperingatkan bahwa masa tahanan Joko Driyono segera berakhir pada 24 Juli 2019. Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, jika melewati batas waktu tersebut.

"Ini diingatkan kepada saudara. Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli 2019 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putus. Berarti tanggal 14 Juli 2019 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019," kata Kartim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Juli 2019.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.