Sukses

Alasan Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Urus Sengketa Lahan Stadion BMW

Pemprov DKI telah menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana menangani kasus sengketa lahan Taman BMW untuk Stadion Persija.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengungkapkan alasan menunjuk Denny Indrayana sebagai tim hukum dalam menghadapi sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

Dia menyebut, Denny merupakan sosok yang mempunyai keahlian dalam bidang hukum tata negara. Keahlian Denny tentu dibutuhkan mengingat sengketa lahan tersebut berkaitan dengan masalah perizinan.

"Iya, lebih capable-lah di bidangnya itu, karena itu kan TUN ya, proses-proses tata usaha negara. Jadi, kita ambil Pak Denny," kata Yayan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Yayan menyebut, kerja sama dengan tim Denny Indrayana bukan kali pertama dilakukan Pemprov DKI. Selain Denny, dia juga menyebut sejumlah nama tenaga ahli yang pernah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.

Yayan mengatakan, penunjukan Denny Indrayana untuk mengurus sengketa lahan Stadion BMW itu telah disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya-lah, harus dikomunikasikan dengan Pak Gub, saya lapor dulu," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Urus Sengketa Lahan Taman BMW

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum sengketa lahan Jakarta International Stadium atau Stadion BMW di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Alhamdulillah kantor hukum kami, Integrity (kantor hukum Denny), mendapatkan kepercayaan dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menjadi kuasa hukum terkait lahan BMW di PTTUN Jakarta. Kami sedang finalisasi memori banding atas perkara tersebut," kata Denny saat dihubungi, Rabu (3/7/2019).

Dia menyebut pihaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak 26 Juni 2019 dan saat ini tengah proses finalisasi memori banding atas perkara tersebut.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai Taman Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa (BMW) pada Mei 2019.

Kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, mengatakan setelah pengadilan membatalkan dua sertifikat hak pakai tersebut, pemerintah DKI tak lagi memiliki dasar hukum untuk menggunakan lahan Taman BMW.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.