Sukses

Ombudsman Sebut Ada Maladministrasi Saat Idrus Marham ke RS, Ini Kata KPK

Febri mengatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh Ombudsman.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari temuan adanya maladministrasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait keluarnya Idrus Marham dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Kami pelajari dulu ya, saya kira kalau pendapat dari Ombudsman itu silakan saja, karena memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang juga," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Febri mengatakan, KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh Ombudsman. Menurut Febri, jika memang nantinya setelah pemeriksaan internal di KPK benar ada maladministrasi tersebut, maka perbaikan akan dilakukan.

"Dan jika memang ada yang bisa ditindaklanjuti secara internal misalnya untuk perbaikan-perbaikan, tentu akan kami pelajari secara lebih detail," kata Febri.

Febri memastikan, saat Idrus Marham keluar dari Rutan KPK sekira pukul 11.06 WIB, saat itu Idrus Marham dalam keadaan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Namun saat berada di RS, borgol dan rompi dilepas dengan beberapa alasan.

"Misalnya ada resiko-resiko keributan atau resiko lain yang sifatnya kondisional. Termasuk juga ketika akan membawa tahanan ke tempat salat Jumat misalnya ini juga berlaku di KPK, saat kami membawa tahanan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat itu tidak dilakukan pemborgolan, apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Khawatir Menarik Perhatian

Dengan adanya temuan Ombudsman ini, Febri mengatakan pihak lembaga antirasuah akan melakukan ulasan lebih jauh terkait pemborgolan dan penggunaan baju tahanan saat berada di rumah sakit, di bandara, atau lainnya.

"Karena yang namanya proses-proses pelaksanaan tugas itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan kondisi. Pertimbangan bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin beresiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. Sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK," kata Febri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini