Sukses

Jurus Kemenkum HAM Cegah Tindak Pidana Korporasi

Salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mencanangkan penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership). Program ini diharapkan dapat mencegah tindak pidana bagi korporasi.

Selain, Kementerian Hukum dan HAM sendiri, yang turut menandatangani nota kesepahaman yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Agraria dan Tata ruang.

Dengan nota kesepahaman ini maka Kementerian dapat menyempurnakan data di Kementerian Hukum dan HAM. Mengingat Kementerian Hukum dan HAM merupakan gerbang pertama dalam pendaftaran bahan hukum dan badan usaha.

"Kita akan memiliki database pemilik manfaat (Beneficial Owner) yang akurat dan mudah diakses baik untuk kepentingan publik dalam berusaha maupun penegakan hukum yang tidak menyisakan ruang gerak bagi pelaku tindak pidana untuk memanfaatkan korporasi sebagai kendaraan untuk menutupi tindak pidana beserta hasilnya," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam sambutannya di Golden Ball Room, The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Yasonna menjelaskan, salah satu tantangan dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

Pengungkapan pemilik manfaat menjadi penutup atas potensi celah tindak kejahatan.

"Mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vehicle, antara lain shell companies atau nominees," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tindaklanjut Peraturan Presiden

Di samping juga menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial onwnership," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif meminta aturan ini tidak disalahartikan.

"Peraturan presiden ini bukan untuk menghukum dunia usaha kita tapi ingin melindungi dunia usaha," ujar dia.

"Oleh karena itu maka sistem transparansi keuangan, transparansi kepemilikan itu perlu kita tingkatkan," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.