Sukses

DPD RI Bahas Regulasi Mengenai Keselamatan Transportasi

Komite II menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya.

Liputan6.com, Jakarta Komite II menilai saat ini dibutuhkan sebuah regulasi tegas yang dapat mengatur aspek-aspek transportasi untuk menjamin keselamatan penggunanya. Tingkat kecelakaan transportasi di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, Komite II menganggap saat ini dunia transportasi membutuhkan regulasi yang dapat menjamin keselamatan dari masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan.

“Pada dasarnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan merupakan bagian sistem perundang-undangan yang mendukung transportasi nasional. Oleh karena itu perlu dikembangkan dan disesuaikan potensi dan peran transportasi tersebut untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” ucap Ketua Komite II DPD RI, Muhammad Aji Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RUU Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pengamat transportasi di DPD RI (2/7).

Anggota DPD RI dari Provinsi Kalimantan Timur ini juga menyoroti mengenai transportasi online yang semakin marak di daerah. Menurutnya harus ada regulasi yang tidak hanya mengatur pengguna jasa transportasi online, tetapi juga sopir transportasi online. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah mengenai jam kerja para supir transportasi online yang sering melebihi batas maksimal daya tahan seseorang saat bekerja.

Sementara itu, Anggota DPD RI dari Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy, menilai tingginya kecelakaan disebabkan karena tingginya jumlah kendaraan pribadi di setiap daerah. Kesadaran masyarakat terhadap penggunaan transportasi umum masih rendah, akibatnya jalanan menjadi macet dan resiko kecelakaan semakin tinggi.

Dirinya berpendapat permasalahan transportasi di daerah penyelesainnya diserahkan ke regulasi di daerah tersebut. Menurutnya pemerintah daerah lebih mengerti mengenai kondisi permasalahan di daerahnya dibandingkan pemerintah pusat. Oleh karena itu, regulasi mengenai transportasi di daerah harus disusun berdasarkan kondisi di setiap daerah.

“Jika perlu tiap-tiap masalah diselesaikan sendiri. Yang dibuat oleh kementerian itu kadang belum pas dengan masalah yang di daerah. Kalau kemampuan daerah lebih bagus, pemerintah pusat jangan ikut campur, serahkan aja ke daerah. Tapi tetap payung hukumnya payung hukum nasional,” tukasnya.

Permasalah alokasi dana untuk menunjang keselamatan transportasi daerah juga disoroti oleh Anggota DPD RI dari Provinsi Kepulauan Riau, Haripinto Tanuwidjaja. Dirinya menganggap sebagian penerimaan daerah atas pajak kendaraan bermotor harus dialokasikan untuk infrastruktur transportasi. Adanya alokasi tersebut, daerah dapat membangun transportasi yang mampu menarik masyarakat untuk lebih menggunakan transportasi umum yang memberikan jaminan keselamatan dan pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kecelakaan. Selama ini pemerintah daerah belum mengalokasikan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor untuk kepentingan transportasi.

“Ini yang tidak berjalan dengan baik. Ini yang harusnya dimasukkan dalam revisi undang-undang. Penerimaan itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan transportasi. Karena selama ini hanya menunggu anggaran dari kementerian,” tegasnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini