Sukses

Antasari Azhar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Menurut dia, dewan pengawas akan berada di luar struktur KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengusulkan, pembentukan dewan pengawas untuk KPK. Dia mengatakan, dewan pengawas nantinya bertugas mengontrol kinerja lembaga antirasuah itu.

Usulan tersebut disampaikan Antasari saat bertemu dengan Pansel Calon Pimpinan KPK. Antasari diundang untuk memberikan masukan terkait proses seleksi. Hadir juga dua mantan Wakil Ketua KPK yaitu, Mochamad Jasin dan Candra M Hamzah.

"Usulan saya pribadi tadi, perlu dewan pengawas. Gimana pun harus dikontrol. Kontrol kinerja, berapa laporan yang masuk, berapa dari tingkat penyelidikan, penyelidikan ke penyidikan, dan seterusnya," jelas Antasari di Kantor Kemensetneg Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Menurut dia, dewan pengawas akan berada di luar struktur KPK. Dia menyarankan, agar dewan pengawas diisi oleh tokoh masyarakat yang tidak memiliki kepentingan dengan perkara yang tengah ditangani KPK.

"Tidak punya kepentingan dengan perkara yang ditangani oleh KPK. Dan tentunya mereka tokoh masyarakat lah yang peduli dengan penegakan antikorupsi," katanya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Di Luar Wewenang Pansel

Sementara itu, salah satu anggota Pansel KPK Hendardi menuturkan bahwa usulan Antasari tersebut memang di luar wewenang Pansel. Namun, dia juga mengakui bahwa lembaga penegak hukum, seperti KPK membutuhkan dewan pengawas.

Dia lalu mencotohkan lembaga penegak hukum lain, seperti Kejaksaan Agung yang memiliki pengawas yaitu Komisi Kejaksaan. Polri juga memiliki pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Tapi juga diharapkan bahwa ke depan kami bisa usulkan mungkin, masukan kepada presiden yang berikan mandat, tentang perbaikan di organisasi. Itu konteks pak Antasari jelaskan soal pengawasan," ujar Hendardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.