Sukses

Polri: E-Tilang Demi Tingkatkan Keselamatan Berkendara Masyarakat

Secara keseluruhan, kata Dedi, E-Tilang tersebut demi mengontrol prilaku masyarakat saat berkendara.

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, tujuan dioperasikannya E-Tilang ialah untuk meningkatkan keselamatan serta ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan.

"Pertama dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban masyarakat lalu lintas di jalan. Kedua, untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan menekankan pada fatalitas korban kecelakaan lalin," ucap Dedi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).

Secara keseluruhan, kata Dedi, E-Tilang tersebut demi mengontrol prilaku masyarakat saat berkendara. Penggunaan E-Tilang ini sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki oleh pemerintah.

Dengan memanfaatkan KTP Elektronik (E-KTP) yang sudah hampir dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, E-Tilang bisa menjadi solusi efektif untuk menindak pelanggaran lalulintas yang kerap terjadi.

"Sekarang kan masyarakat yang sudah memiliki KTP Elektronik semua terakses di big data seperti kalau di reserse di Inafis. Sekarang dikembangkan dengan lalu lintas. Nanti bisa melihat apabila masyarakat melanggar berupa marka jalan, traffic light dan kecepatan itu semua bisa termonitor," ujar Dedi.

Bukan hanya itu, penggunaan E-Tilang ini bisa lebih mempermudah pekerjaan penegakan hukum. Polisi yang jika melakukan tilang secara konvensional mesti turun ke jalan serta panas-panasan. Namun dengan menggunakan E-Tilang ini, semua termonitor di pusat kendali.

"Lebih memudahkan kontrol, lebih efektif dan pekerjaan polisi lebih mudah. Ini kan membiasakan yang dulunya konvensional sekarang berbasis teknologi informasi," ungkap Dedi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Amanat Undang-Undang

Dedi juga mengungkapkan, pemberlakuan E-Tilang tersebut merupakan instruksi dari peraturan yang telah berlaku.

"E-Tilang ini amanat dari UU Lalulintas tahun 2009 pasal 272 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tindakan Kepolisian yang Berbasis Teknologi Informasi," ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.