Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik telah diberlakukan sejak Senin (1/7/2019) lalu. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas atau closed-circuit television atau CCTV ini tersebar di 10 titik jalan Sudirman-Thamrin.
Sejumlah CCTV untuk tilang elektronik dipasang guna memfoto Anda yang melanggar lalu lintas. Sedikitnya ada 9 pelanggaran yang dapat dideteksi menggunakan ETLE.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jangan Lewatkan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Seperti pelanggaran lampu lalu lintas, kendaraan yang melawan arus, kendaraan yang berhenti sembarangan, kendaraan yang memasuki jalur khusus Transjakarta, hingga pelanggaran yang dilakukan di dalam kendaraan.
Advertisement
Untuk tahu lebih lengkapnya mengenai tilang elektronik tersebut, langsung saja simak di channel SCTV di Vidio berikut ini.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.