Sukses

Dua Jaksa Terjaring OTT KPK Masih Berstatus Terperiksa

Dua jaksa itu kini sedang diproses internal oleh Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung belum mengambil tindakan tegas terkait dua jaksa Kejati DKI Jakarta yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas hingga kini masih berstatus terperiksa.

"Ini sedang kita lakukan pemeriksaan, karena pemeriksaan ini secara simultan baik itu dalam konteks penelusuran aspek tindak pidananya maupun aspek pelanggaran kode etiknya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurut Mukri, kedua jaksa itu sebenarnya bisa terancam sanksi pemecatan. Hanya saja, proses pemeriksaan masih dilakukan secara internal oleh tim di Kejagung.

"Sanksi berat tentunya sudah diatur secara sendiri UU terkait dengan kode etik disiplin dan sanksi yang terberat adalah pemecatan terhadap yang bersangkutan," ucap Mukri.

Selain terancam dipecat, kedua jaksa itu terancam sanksi pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Artinya dalam hal ini tidak saja sanksi administrasi, tapi juga ada sanksi pidana ya," tegas Mukri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

OTT KPK

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu 29 Juni 2019.

Syarif mengatakan, pemisahan penanganan perkara ini dilakukan lantaran salah satu tugas KPK yakni koordinasi, supervisi, trigger mechanism.

"Karena fungsi trigger ini lah maka KPK merasa perlu untuk bekerja sama agar pencegahan dan pemberantasan korupsi itu bisa kerjakan secara bersama-sama. Penindakan korupsi kan bukan cuma KPK, tapi kepolisian dan kejaksaan," kata Syarif.

Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) Kejagung Jan Samuel Maringka, dua jaksa yang ditangkap tim penindakan KPK akan didalami lebih lanjut oleh pihak Kejagung.

"Dua jaksa akan ditangani pendalaman lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung, baik mekanisme etik pengawasan maupun pidana," kata Jan Samuel.

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.