Sukses

Tentukan Status Hukum Perempuan Pembawa Anjing, Polisi Tunggu Rekam Medik Dokter

Setelah mengetahui kondisi kejiwaan SM, pihak kepolisian aka melakukan gelar perkara dalam rangka menangani perkara tersebut secara tuntas.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Bogor masih mengusut insiden perempuan membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Bogor, Jawa Barat. Untuk menentukan status hukum perempuan itu, polisi masih menunggu hasi pemeriksaan dokter kepolisian.

"Belum, masih kita pastikan dulu apakah yang bersangkutan benar alami gangguan jiwa atau tidak," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M. Dicky, Senin (1/7/2019).

Menurutnya, pihak kepolisian akan membawa SM ke Rumah Sakit Kramatjati Jakarta untuk dilakukan observasi. Sebab, menurut keterangan dari suami yang bersangkutan, SM memiliki riwayat masalah kejiwaan. Hal tersebut merujuk dengan adanya surat keterangan rekam medis dari dua rumah sakit, tempat SM berobat.

"Kita juga akan memintai keterangan dokter yang memeriksa yang bersangkutan," kata Dicky.

Setelah mengetahui kondisi kejiwaan perempuan pembawa anjing, pihak kepolisian aka melakukan gelar perkara dalam rangka menangani perkara tersebut secara tuntas.

"Kami sudah sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat terkait hal ini," terang dia.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa empat orang saksi salah satu diantaranya suami SM dalam perkara yang sempat menghebohkan dunia maya tersebut.

"Pemeriksaan saksi kemungkinan akan bertambah. Termasuk saksi ahli kemungkinan juga ada," ucap Dicky.

Menurutnya, SM terancam dijerat pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Marah-Marah di Masjid

Sebelumnya, aksi SM (52) viral di media sosial karena membawa anjing peliharaannya di dalam masjid. Tak hanya itu, dalam video tersebut, SM dengan mengenakan alas kaki terlihat marah-marah di dalam masjid.

Melihat aksi SM tersebut salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur serta memintanya untuk keluar dari area masjid. 

Akan tetapi, SM justru malah mengamuk dan melepaskan hewan peliharaannya itu di atas karpet masjid sehingga mengundang reaksi para jemaah yang hendak menunaikan ibadah salat zuhur.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.