Sukses

KPK Target Kasus RJ Lino Selesai Akhir Juli

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Hingga saat ini, Lino tidak ditahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPK Agus Raharjo menargetkan kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II, dilimpahkan pada akhir bulan ini. Kasus dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL), itu sudah berlarut kurang lebih tiga tahun.

Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI. Dewan menanyakan kepada pimpinan KPK yang hadir kelanjutan kasus korupsi Pelindo II.

Agus mengatakan, kasus itu ada kemajuan. KPK lama mengusut kasus tersebut lantaran sulit menghitung kerugian negara. Hari ini, KPK memanggil ahli dan tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini ada kemajuan sangat signifikan. Masalah utama Pak RJ Lino adalah perhitungan kerugian uang negara," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

KPK berharap bisa merampungkan kasus pada akhir bulan ini. Dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

"Kami harap sebulan terakhir ini akan selesai. Kalau sudah diselesaikan itu akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Agus.

KPK terbentur sulitnya menentukan kerugian negara. KPK untuk menghitung kerugian menggunakan keterangan ahli dan BPK.

"Sehingga kami tempuh cara dengan ahli dan tim BPK untuk menghitung kerugian negaranya itu," kata Agus.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ditahan

Diberitakan, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pada 5 Februari 2016. Hingga saat ini, Lino tidak ditahan.

Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Dirut Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC.

Atas perbuatannya, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.