Sukses

Bamsoet: Rivalitas Kampret Vs Cebong Tidak Sehat, Mari Kembali Bersatu

Bamsoet menyebut bahwa tak ada rivalitas dan pertemanan yang abadi dalam politik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong semua komunitas dan seluruh elemen bangsa Indonesia untuk bersama-sama mengakhiri polarisasi yang terjadi masyarakat.

"Pasca-putusan MK (Mahkamah Konstitusi) maka seluruh proses Pemilu 2019 sudah selesai. Semua pihak agar membangun kembali persatuan dan kesatuan bangsa yang menjadikan Indonesia negara kuat," kata Bambang seperti dilansir dari Antara, Minggu (30/6/2019).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini mengatakan, selama proses Pemilu 2019 masyarakat Indonesia memiliki pilihan politik berbeda yang berdampak terjadinya polarisasi.

"Dari kampret versus cebong menjadi 01 versus 02. Rivalitas itu tidak sehat dan juga tidak produktif. Fakta tentang polarisasi masyarakat ini harus disikapi dengan bijaksana dan bersungguh-sungguh," ucapnya.

Menurut Bamsoet, berbagai pendekatan terus diupayakan untuk mengakhiri polarisasi. Ia mengatakan, tanpa kesadaran, kemauan, dan peran serta masyarakat, maka semua upaya pendekatan itu akan sia-sia.

"Pada akhirnya, faktor penentu ada pada kemauan serta niat baik dan tulus dari semua komunitas di negara ini," ucapnya.

Bamsoet menegaskan, setelah semua proses Pemilu 2019 berakhir, seharusnya tidak ada lagi rivalitas politik antar-komunitas.

"Biarlah panggung rivalitas politik itu selanjutnya diisi dan dilakoni oleh para politisi sebagai sarana untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya masing-masing," ujarnya.

Bamsoet menyebut bahwa tak ada rivalitas dan pertemanan yang abadi dalam politik.  "Satu-satunya yang abadi dalam politik adalah kepentingan," tambahnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis 27 Juni 2019.

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.