Sukses

TKN Harap Tim Hukum Bisa Dampingi Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

TKN menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah dengan sabar mengikuti seluruh rangkaian proses pemilihan presiden.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Hermawi Taslim, menilai Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf telah bertugas dengan baik dalam sengketa hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, dia berharap, tim ini dapat kembali mendampingi keduanya di pemerintahan pada periode kedua.

"Ini juga harapan wakil presiden terpilih Kiai Maruf Amin (KMA), itu ditegaskan ketika menerima Tim Hukum bersilahturahmi kemarin 25 Juni kemarin,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP Nasdem ini lewar siaran pers diterima, Sabtu (29/6/2019).

Taslim melanjutkan, seperti dugaan banyak pihak, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHUP) yang digelar sejak 14 Juni tersebut.

Dengan demikian, praktis berakhir sudah seluruh proses rangkaian Pilpres 2019. Sebagai bagian dari TKN, Taslim menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah dengan sabar mengikuti seluruh rangkaian proses pemilihan presiden.

"Sekarang, tinggal menunggu penetapan KPU atas presiden dan wakil presiden terpilih. Selanjutnya urusan protokoler untuk pelantikan dan pengambilan sumpah presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024," dia menyudahi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

MK Tolak Gugatan 02

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan tersebut disepakati sembilan hakim konstitusi tanpa dissenting opinion atau perbedaan pendapat.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonanan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.

"Dalam eksepsi, termohon menyatakan permohonan kabur dan melampaui tenggat waktu yang telah ditentukan perundang-undangan," jelas Aswanto.

Kendati berwenang mengadili, MK menolak hampir semua dalil yang diajukan oleh pemohon. MK antara lain menyebut tidak menemukan adanya bukti terkait ketidaknetralan aparatur negara, dalam hal ini Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan TNI.

"Dalil permohonan a quo, bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti adanya ketidaknetralan aparatur negara," kata Hakim Konstitusi Aswanto.

Dia mengatakan, pihaknya telah memeriksa secara seksama berbagai bukti dan keterangan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini tim hukum pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Salah satu bukti yang diperiksa adalah bukti tentang video adanya imbauan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada aparat TNI dan Polri untuk menyampaikan program pemerintah ke masyarakat.

"Hal itu sesuatu hal yang wajar sebagai kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan kampanye kepada pemilih," ucap Aswanto.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, majelis tidak menemukan adanya indikasi antara ajakan pendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin berbaju putih ke TPS dengan perolehan suara.

"Selama berlangsung persidangan, mahkamah tidak menemukan fakta bahwa indikasi ajakan mengenakan baju putih lebih berpengaruh terhadap perolah suara Pemohon dan pihak Terkait," kata Arief Hidayat.

Oleh karena itu, dalil tersebut dikesampingkan majelis hakim MK. "Dalil Pemohon a quo tidak relevan dan dikesampingkan," kata Arief.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.