Sukses

KPK Identifikasi Penggunaan Anggaran 2 Kabupaten untuk Gratifikasi Bowo Sidik

Untuk mendalaminya dugaan gratifikasi ke Bowo Sidik itu, KPK pun memeriksa dua saksi Kamis 27 Juni 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami penggunaan anggaran di Kabupaten Mihanasa Selatan, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau terkait gratifikasi yang diterima tersangka Bowo Sidik Pangarso.

"Sekarang kami sedang mengidentifikasi proses penggunaan anggaran di dua kabupaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis 27 Juni 2019.

Untuk mendalaminya, KPK pun memeriksa dua saksi, yakni Sekretaris Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rukijo dan Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan periode 21 April 2015-24 April 2016, M Nafi.

"Jadi kami melakukan pemeriksaan terkait dengan Dana Alokasi Khusus pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Ini yang nanti akan kami dalami lebih lanjut untuk terus mengidentifikasi dan menggali sumber-sumber gratifikasi," kata Febri.

Sebelumnya, salah satu sumber gratifikasi terkait jabatan pada Bowo Sidik berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) termasuk di dua kabupaten tersebut.

Di Kabupaten Minahasa Selatan, gratifikasi Bowo Sidik diduga terkait penganggaran revitalisasi empat pasar di sana.

Bowo Sidik merupakan anggota Komisi VI DPR RI dan juga menempati posisi sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa Bupati Minahasa Selatan

Sebelumnya, KPK pada Rabu 26 Juni 2019 juga telah memeriksa Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu dan mengonfirmasi soal proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan.

"Kemarin bupati salah satu kabupaten itu sudah diperiksa dan nanti kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat atau kepala daerah yang terkait dengan kabupaten lainnya," ucap Febri.

Selain itu, KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir juga untuk menelusuri asal usul penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.