Sukses

KPK Sesalkan Pernyataan Ombudsman Soal Idrus Marham Keluar Rutan

Ombudsman menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00-11.00 WIB. Namun, Idrus masih di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan pernyataan Ombusman Republik Indonesia (ORI) soal temuannya terkait Idrus Marham yang keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK.

Ombudsman menyebut Idrus Marham izin keluar Rutan KPK pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Namun Ombudsman menemukan Idrus Marham masih berada di sekitar Rumah Sakit MMC Kuningan pada pukul 12.00 WIB.

Lembaga tersebut mengaku menemukan fakta Idrus Marham sedang berkeliaran bebas di Gedung Citadines sejak pukul 08.30-16.00 WIB. Ombudsman pun menyebut merekam kejadian itu pada pukul 12.39 WIB.

"KPK menyesalkan adanya penyampaian informasi yang keliru dan terburu-buru dari pihak perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebagaimana disampaikan pada konferensi pers hari ini di kantor Ombudsman RI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, pernyataan Ombudsman yang diungkap ke publik tanpa konfirmasi terlebih dahulu ke KPK bisa menimbulkan kesimpulan yang keliru.

"Padahal pihak Ombudsman menyebutkan bahwa video diambil setelah pukul 12, namun kemudian menyimpulkan sendiri IM (Idrus Marhan) berada di Citadenes (sebelah RS MMC) sejak pukul 08.30 WIB," kata Febri.

Febri menegaskan, pernyataan Ombudsman tersebut keliru dan tanpa dasar yang jelas. Sebab, menurut Febri, Idrus Marham baru keluar dari Rutan KPK pada pukul 11.06 WIB dan kembali ke rutan pukul 16.05 WIB.

"Kami menyayangkan publikasi dan kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya karena sesungguhnya proses pemeriksaan dari Ombudsman belum selesai. Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," kata Febri.

Febri membeberkan fakta terkait keluarnya Idrus Marham pada Jumat 21 Juni 2019. Menurut Febri, Idrus meminta izin berobat ke rumah sakit sesuai dengan ketetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 260/Pen.Pid/TPK/2019/PT.DKI.

Penetapan tersebut berbunyi, "Mengabulkan permohonan dari tim penasehat hukum terdakwa Idrus Marham untuk melakukan pemeriksaan kesehatan diluar rumah tanahan negara, yaitu ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta pada Jumat Tanggal 21 Juni 2019 sampai dengan selesai.

"Jadi KPK membawa IM ke RS MMC adalah dalam rangka pelaksanaan penetapan Pengadilan Tinggi DKI, karena penahanan IM yang sudah menjadi terdakwa saat ini berada pada ruang lingkup kewenangan pengadilan," kata Febri.

Febri mengatakan, berdasarkan penetapan PT DKI, Idrus Marham kemudian dibawa menuju RS MMC pada pukul 11.06 WIB. Lantaran pengobatan belum selesai pada saat akan salat Jumat, maka Idrus Marham dibawa menuju tempat ibadah terdekat.

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK, namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," kata Febri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Periksa KPK

Sebelumnya, Ombudsman menyebut akan melakukan pemeriksaan kepada KPK terkait pengelolaan Rutan pada Jumat 28 Juni 2019, besok.

"Kita akan periksa para penanggung jawab di Rutan KPK dan pengawal internalnya," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Pemeriksaan dilakukan berkaitan dengan temuan Idrus Marham di luar Rutan KPK pada Jumat 21 Juni 2019.

Terkait hal tersebut, Ombudsman mengatakan sempat menyambangi Rutan KPK usai melihat Idrus Marham di luar rutan. Ombudsman menyebut pada saat itu pihak Rutan KPK membenarkan bahwa memang benar pada hari itu Idrus meminta izin untuk melakukan pengobatan.

"Dibenarkan oleh Rutan KPK. Pada hari itu, IM meminta izin untuk berobat, melakukan penambalan gigi. Izinnya tidak spesifik ke rumah sakit mana. Di tulisannya, hanya izin berobat ke dokter gigi, dari pukul 08.00-11.00. Tapi kami ketemu IM, pukul 12-an," kata Teguh.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.