Sukses

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandiaga, Tim Hukum TKN Berpelukan Usai Sidang

MK menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil Pilpres 2019. Majelis hakim menilai permohonan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Setelah itu, Ketua MK tersebut mengetuk palunya sebanyak tiga kali tanda menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Usai majelis hakim ke luar ruang sidang, tim hukum pun bersalaman. Mereka tersenyum semringah dan berpelukan. 

Kemudian, mereka kompak melambaikan tangan ke arah kamera jurnalis yang meliput sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.