Liputan6.com, Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah disampaikan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
Dengan demikian hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang diumumkan KPU tidak berubah.
Baca Juga
Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Advertisement
Putusan MK disertai sejumlah pertimbangan terhadap dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Apa saja pertimbangannya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Infografis
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement