Sukses

Putusan MK Sengketa Pilpres 2019

Putusan MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga terkait sengketa Pilpres 2019. Apa saja pertimbangan majelis hakim?

Liputan6.com, Jakarta - Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 sudah disampaikan. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.

Dengan demikian hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang diumumkan KPU tidak berubah.

Joko Widodo - Ma'ruf Amin meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen. Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen.

Putusan MK disertai sejumlah pertimbangan terhadap dalil yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Apa saja pertimbangannya? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Infografis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.