Sukses

Jelang Putusan MK, Paspampres Bersiaga di Rumah Ma'ruf Amin

Sebagian mereka berada di dalam kediaman Ma’ruf, dan sebagian lainnya berada di halaman dan luar kediaman.

Liputan6.com, Jakarta - Kediaman cawapres KH Ma'ruf Amin di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat tampak sepi saat putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pantauan Liputan6.com tak ada kegiatan yang berlebih di kediaman Ma'ruf. Hanya tampak Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid yang datang untuk bersilahturahmi.

Zainut datang sekitar pukul 11.30 WIB dan meninggalkan kediaman Ma'ruf pukul 14.20 WIB. Akan tetapi, sekitar pukul 14.30 WIB, tampak sekitar dua puluh anggota pasukan pengamanan presiden atau paspampres datang ke kediaman Ma’ruf Amin.

Sebagian mereka berada di dalam kediaman Ma’ruf Amin, dan sebagian lainnya berada di halaman dan luar kediaman.

Paspampres yang tiba mengenakan baju merah. Beberapa dari mereka tampak menenteng senjata otomatis mengenakan baju hitam dengan tulisan "Grup A" pada bet di lengan bajunya.

Diketahui, Paspampres Grup A merupakan pengawal khusus presiden.

Sejauh ini belum ada yang memastikan secara pasti apakah kedatangan Paspampres itu menandakan bahwa capres petahana Jokowi akan datang ke kediaman Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.

Namun demikian, kabar beredar bahwa Jokowi, Ma’ruf Amin dan Tim Kampanyenya akan memberi keterangan pers bersama usai MK memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres.

Sumber di internal tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf membenarkan rencana tersebut. Akan tetapi, waktunya belum bisa dipastikan karena masih menunggu sidang MK selesai digelar.

"Rencananya abis maghrib, tapi masih tentatif menunggu MK selesai bersidang," ucapnya kepada Liputan6.com, Kamis (27/6/2019).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Imbauan Ketua MK

Sidang putusan sengketa Pilpres 2019 sedang memasuki babak akhir. Sebelum membacakan putusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman mengingatkan pihak terkait untuk menerima segala putusan yang telah dijalankan majelis hakim persidangan. Serta, tidak menjadikan putusan sebagai bahan hujatan dan fitnah.

"Kami mohon, jangan jadikan putusan sebagai ajang saling menghujat dan memfitnah, karena kami telah berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini, yang didasarkan fakta yang terungkap dan terbukti dalam persidangan," ujar Anwar di ruang sidang MK, Kamis (27/6/2019).

Anwar Usman menegaskan bahwa putusan yang dibuat pihaknya tidak berdasarkan tekanan pihak manapun.

"Seperti yang disampaikan di sidang pertama, kami hanya takut pada Allah SWT. Oleh karena itu, kami telah berijtihad, berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini yang tentu saja berdasarkan fakta yang terungkap dan terbukti di dalam persidangan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.