Sukses

Hakim Suhartoyo: Tidak Semua Perkara Perselisihan Pemilu Ditangani MK

Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menegaskan pihaknya hanya bisa menangani sengketa yang berasal dari selisih hasil Pemilu.

Menurutnya, gugatan yang dapat diajukan adalah perselisihan yang dinilai dapat mempengaruhi perolehan kursi baik pada Pemilu DPR, DPD, DPRD maupun Presiden-Wakil Presiden.

"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden, hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," ujar Hakim MK Suhartoyo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).

Suhartoyo menyebut sengketa perselisihan hasil pemilu hanya bisa diadili oleh MK, namun gugatan tidak dapat diajukan jika tidak terkait perselisihan perolehan suara yang bisa mempengaruhi keterpilihan seorang calon, baik di pileg maupun pilpres.

"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ucap dia.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Semua Periksa Pelanggaran

MK, menurutnya dapat memutus terkait pelaksanaan Pemilu sudah sesuai atau tidaknya dengan UU yang dapat mempengaruhi hasil pemilu. Namun, bukan berarti MK akan memeriksa semua dugaan pelanggaran yang didalilkan karena bisa menihilkan lembaga yang diberikan mandat oleh UU untuk mengadili masalah pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tutur dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.